BINews.id, JAKARTA — Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial OLH bersama kuasa hukumnya menjadi sorotan. Pasalnya, ketiga laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas, sehingga mendorong desakan agar jajaran kepolisian melakukan evaluasi dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023. Dalam perkara tersebut, pelapor menduga terdapat tindakan yang merugikan dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendesak pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap penanganan ketiga laporan tersebut. Ia meminta agar perkembangan penyidikan disampaikan secara transparan dan, apabila memenuhi ketentuan, dilakukan gelar perkara khusus.
Tiga Laporan Polisi Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat tiga laporan polisi yang menjadi perhatian.
Pertama, LP Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 April 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh OLH terhadap Danny S. Djayaprawira. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibunya mengajukan gugatan harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Kedua, LP Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Juni 2024.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur yang menurut pelapor tidak sesuai dengan kesepakatan pengasuhan yang disebut dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar melalui akta Nomor 37 Tahun 2019.
Menurut keterangan yang disampaikan, laporan tersebut awalnya diterima di Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
Ketiga, LP Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Juni 2025.
Laporan yang diajukan oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibunya.
Pihak pelapor juga mempertanyakan tindakan medis yang disebut dilakukan tanpa kehadiran anak sebagai pasien dan tanpa diagnosis fisik sebagaimana yang mereka pahami dari dokumen rekam medis.
Dalam laporan tersebut, pelapor mendalilkan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan anak, termasuk Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan dan dalil pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pelapor Pertanyakan Perkembangan Penanganan
Pihak pendamping menyebut penanganan ketiga laporan tersebut dinilai belum memperlihatkan perkembangan yang memadai setelah pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan.
Menurut keterangan pendamping, dua laporan pertama sempat ditangani melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara itu, pada laporan ketiga, pendamping mengaku pernah mendampingi OLH menjalani pemeriksaan satu kali sebelum tindak lanjut berikutnya ditangani oleh tim hukum.
“Untuk LP 568 dan 3084, pada saat saya memegang kasus ini, laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tetapi tidak ada kejelasan,” ujar sumber pendamping sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendampingi OLH dalam satu kali pemeriksaan terkait laporan ketiga.
Meski demikian, perkembangan terbaru dari masing-masing laporan perlu dikonfirmasi kembali kepada tim hukum pelapor dan penyidik yang menangani perkara. Redaksi belum memperoleh dokumen lengkap yang dapat memastikan status hukum terkini dari ketiga laporan tersebut.
Pihak pelapor juga menyoroti tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara rutin sebagaimana yang mereka harapkan.
Karena itu, mereka meminta agar penyidik memberikan penjelasan tertulis mengenai tahapan penanganan perkara, langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bareskrim Terbitkan SP3D Kedua
Dalam perkembangan terbaru, pihak pelapor menyebut Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas Kedua (SP3D) melalui surat Nomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, surat tersebut memuat perhatian dan petunjuk kepada Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Penerbitan surat tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor untuk kembali meminta kejelasan penanganan ketiga laporan polisi.
Namun, substansi dan tindak lanjut surat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Wilson Lalengke Desak Gelar Perkara Khusus
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak perlu mendapatkan penanganan yang jelas dan terukur.
Ia meminta Kapolres Metro Jakarta Utara memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara, termasuk memastikan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai proses penanganan laporan.
“Ini ada tiga LP yang dinilai mandek tanpa kejelasan. Apalagi terdapat dugaan pemberian obat kepada anak, ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional. Kami meminta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan lembaga perlindungan anak untuk mengawasi penanganan laporan ini,” tegas Wilson Lalengke kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wilson juga mendorong agar pihak berwenang mempertimbangkan gelar perkara khusus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku apabila terdapat alasan yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi penting agar pelapor mendapatkan kepastian mengenai status laporan dan langkah hukum yang dapat ditempuh selanjutnya.
Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, dugaan yang disampaikan pelapor perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat menjawab pertanyaan pelapor sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Polres Metro Jakarta Utara Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara mengenai status terkini ketiga laporan polisi tersebut, termasuk tahapan penanganan, hasil penyelidikan atau penyidikan, serta tindak lanjut atas surat dari Bareskrim Polri.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Publik kini menantikan kejelasan: bagaimana status ketiga laporan tersebut, apa tindak lanjut pengawasan dari Bareskrim Polri, dan apakah gelar perkara khusus akan dilakukan sesuai ketentuan?
(Tim/Redaksi)
















