• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, July 30, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

KEADILAN KONSUMEN TEGAK: PENGADILAN TINGGI BANDUNG BATALKAN PUTUSAN N.O. PN CIBINONG

admin001 by admin001
June 28, 2026
in Daerah, Hukrim
0
KEADILAN KONSUMEN TEGAK: PENGADILAN TINGGI BANDUNG BATALKAN PUTUSAN N.O. PN CIBINONG
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, CIBINONG, BOGOR – Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting.

Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan Putusan Banding Nomor 382/PDT/2026/PT BDG tertanggal 25 Juni 2026, yang membatalkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O. dari Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara sengketa jual beli rumah antara konsumen, yaitu Ibu Dian, melawan pihak pengembang, yaitu PT Annar Bumi Sentosa.

READ ALSO

Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik

Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada pokoknya menyatakan:

I.Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;

II.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 27 April 2026;

III.Mengadili sendiri perkara tersebut;

IV.Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

V.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; dan

VI.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

KRONOLOGI DAN DUDUK PERKARA

Perkara ini bermula ketika konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas kepada pihak pengembang sebesar Rp105.560.000,00.

Namun demikian, meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas, konsumen tidak memperoleh unit rumah sebagaimana yang telah diperjanjikan dan seharusnya berada dalam keadaan bebas dari permasalahan hukum atau clear and clear.

Pihak pengembang tidak dapat membangun dan menyerahkan unit rumah pada lokasi awal sebagaimana yang telah dijanjikan.

Perbuatan tersebut merupakan bentuk tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual atau wanprestasi.

Selanjutnya, pihak pengembang menawarkan unit rumah pengganti. Akan tetapi, berdasarkan fakta yang ditemukan, unit pengganti tersebut ternyata memiliki permasalahan hukum karena telah dijadikan objek agunan kepada lembaga perbankan lain.

Status agunan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada konsumen.

Fakta mengenai status agunan baru diketahui setelah ditemukan stiker atau tanda agunan bank yang tertempel pada objek rumah dimaksud.

Dengan demikian, pihak pengembang bukan hanya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, tetapi juga diduga telah menyembunyikan informasi material mengenai status hukum objek rumah yang ditawarkan kepada konsumen.

PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Pada pemeriksaan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan formil bahwa gugatan Penggugat dinilai kabur karena menggabungkan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu surat gugatan.

Atas putusan tersebut, pihak Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung.

KEMENANGAN STRATEGI HUKUM DI TINGKAT BANDING

Tim Kuasa Hukum Penggugat, yaitu:

SAGITARIUS, S.H., M.H.

Managing Partner Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN

dan

ARDIANSYAH SYAIFUL, S.H.

Tim Kuasa Hukum Penggugat

mengajukan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung guna membantah dan mematahkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Cibinong tersebut.

Melalui Memori Banding, Tim Kuasa Hukum Penggugat menguraikan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan sepanjang terdapat hubungan hukum dan hubungan peristiwa yang erat atau connexitas antara perbuatan-perbuatan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Penggugat juga mendasarkan argumentasi hukumnya pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 140 K/Pdt/2006, yang pada pokoknya menerangkan bahwa penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat diterima apabila keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling berkaitan.

Dalam perkara ini, tindakan pihak pengembang yang diduga menyembunyikan status rumah sebagai objek agunan bank merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegagalan pihak pengembang dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.

Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak pengembang memiliki hubungan langsung dengan peristiwa wanprestasi yang lebih dahulu terjadi.

Selain itu, pihak Tergugat atau Terbanding tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan Kontra Memori Banding.

Pengadilan Tinggi Bandung kemudian sependapat dengan argumentasi hukum Tim Kuasa Hukum Penggugat, membatalkan putusan N.O. Pengadilan Negeri Cibinong, serta memeriksa dan memutus pokok perkara untuk mewujudkan keadilan materiil bagi konsumen.

PERNYATAAN TIM KUASA HUKUM

“Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 382/PDT/2026/PT BDG merupakan kemenangan penting bagi masyarakat konsumen, khususnya konsumen perumahan yang hak-haknya sering kali diabaikan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menunjukkan keberanian dan progresivitas hukum dengan tidak hanya terpaku pada persoalan formalitas gugatan, tetapi juga melihat substansi perkara dan hakikat keadilan materiil yang harus diterima oleh konsumen.

Dengan dinyatakannya pihak pengembang telah melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum, maka tidak ada lagi alasan bagi pihak pengembang untuk menghindari kewajibannya dalam mengembalikan dan memenuhi hak-hak finansial klien kami,” ujar SAGITARIUS, S.H., M.H. dan ARDIANSYAH SYAIFUL, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengembang perumahan agar melaksanakan kewajibannya secara profesional, transparan, dan beriktikad baik.

Pengembang juga wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan terbuka mengenai kondisi serta status hukum objek rumah yang diperjualbelikan kepada konsumen.

LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA

Setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat akan terus mengawal seluruh proses hukum lanjutan.

Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa hak-hak hukum dan hak finansial klien dapat dipenuhi serta putusan dapat dilaksanakan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Tim Kuasa Hukum juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila pihak pengembang tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

KONTAK MEDIA

KANTOR HUKUM SAGITARIUS & REKAN

Perumahan Visar 3 Blok G-45

Cibinong, Kabupaten Bogor

 

Email: sagitariusrius4@gmail.com

Narahubung Tim Kuasa Hukum:

SAGITARIUS, S.H., M.H.

ARDIANSYAH SYAIFUL, S.H.

Tags: Kejaksaan negeri RI

Related Posts

Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik
Daerah

Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik

July 30, 2026
Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan
Daerah

Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan

July 30, 2026
Indikator Politik Tegaskan Tidak Merilis Hasil Survei Nasional Juli 2026
Daerah

Indikator Politik Tegaskan Tidak Merilis Hasil Survei Nasional Juli 2026

July 30, 2026
KEADILAN TAK BOLEH TEBANG PILIH, LBH Harimau Raya Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhammad Haniv
Daerah

KEADILAN TAK BOLEH TEBANG PILIH, LBH Harimau Raya Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhammad Haniv

July 29, 2026
DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual
Daerah

DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual

July 28, 2026
30 Tahun Kudatuli, Ketua DPRD Lebak Didemo; HMI Insan Cita Soroti Dugaan Penculikan hingga Temuan BPK
Daerah

30 Tahun Kudatuli, Ketua DPRD Lebak Didemo; HMI Insan Cita Soroti Dugaan Penculikan hingga Temuan BPK

July 28, 2026
Next Post
Ketulusan Prajurit Marinir untuk Papua, Satgas Yonif 2 Marinir Obati Luka Warga Komopa

Ketulusan Prajurit Marinir untuk Papua, Satgas Yonif 2 Marinir Obati Luka Warga Komopa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026
Diduga Ada Transaksi Sawah di Kawasan PT.Legon Pari Mustika,Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait

Diduga Ada Transaksi Sawah di Kawasan PT.Legon Pari Mustika,Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait

July 16, 2026

EDITOR'S PICK

Bersama Warga, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Lahan 2 Hektare Tanam Kakao

Bersama Warga, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Lahan 2 Hektare Tanam Kakao

May 11, 2026
Program Tanam Kakao: Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Buka Lahan 2 Hektar

Program Tanam Kakao: Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari Buka Lahan 2 Hektar

May 8, 2026
PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

June 14, 2026
Kapolda PBD Pimpin Jalan Santai dan Olahraga Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Kapolda PBD Pimpin Jalan Santai dan Olahraga Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

June 28, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In