BINews.id, ASAHAN — Aksi unjuk rasa gabungan 18 kelompok tani di depan kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Asahan, Kamis (13/8/2026), berujung ricuh.
Dalam insiden tersebut, sejumlah peserta aksi mengaku mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan tubuh. Dua unit mobil juga dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian kaca setelah terkena lemparan batu.
Aksi digelar untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta PT BSP membuka dokumen serta menunjukkan batas-batas eks Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut massa telah berakhir.
Massa menilai kejelasan status dan batas lahan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang dipersoalkan.
Namun, situasi di lokasi disebut memanas hingga terjadi kericuhan. Sejumlah peserta aksi menuding petugas keamanan PT BSP melakukan pelemparan batu ke arah massa saat mereka hendak menyampaikan aspirasi.
Akibat kejadian itu, beberapa peserta aksi mengaku mengalami luka, terutama pada bagian kepala dan wajah. Dua unit mobil juga dilaporkan mengalami pecah kaca.
Sejumlah peserta kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi.
“Kami sangat kecewa terhadap PT BSP saat ini. Kami datang untuk menuntut hak kami, tanah kami, agar dikembalikan sesuai eks HGU yang sudah mati,” ujar salah seorang peserta aksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peserta aksi menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan tuntutan dan meminta kejelasan mengenai status lahan, bukan untuk mencari keributan.
Massa mendesak PT BSP memberikan penjelasan secara terbuka serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan, khususnya terkait eks HGU yang mereka klaim telah berakhir.
Minta Aparat Usut Kericuhan
Massa meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden tersebut. Mereka berharap dugaan pelemparan batu yang menyebabkan peserta aksi terluka serta kerusakan dua kendaraan dapat ditelusuri secara objektif.
Setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para peserta aksi juga berharap persoalan antara kelompok tani dan PT BSP tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Menurut mereka, penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum, dialog, serta verifikasi dokumen dan batas-batas lahan berdasarkan data resmi pemerintah.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Persoalan eks HGU PT BSP di Asahan disebut telah menjadi perhatian sejumlah kelompok tani dan masyarakat.
Massa meminta Pemerintah Daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait turun tangan untuk memastikan status, batas, dan legalitas lahan dapat diverifikasi secara transparan.
Mereka menilai kepastian hukum atas tanah menjadi kunci agar persoalan tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Massa juga mengimbau seluruh pihak menahan diri serta mengedepankan proses hukum dan dialog dalam penyelesaian sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak PT BSP terkait tudingan pelemparan batu oleh sekuriti, korban luka, maupun kerusakan dua unit mobil belum diperoleh.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BSP maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Edo
















