BINews.id, SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius.
“Dugaan tindakan ini harus diusut secara transparan dan profesional. Penanganannya perlu memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
Korban Disebut Alami Luka Memar
Akibat kejadian tersebut, wartawan yang menjadi korban dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.
PWI Banten menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta keberadaan rekaman jurnalistik yang disebut hilang.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Opan.
PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik dan Ketentuan Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan penganiayaan terhadap wartawan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang. Penerapan pasal lain, termasuk ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, bergantung pada fakta dan hasil penyelidikan.
Dugaan Penghapusan Rekaman Digital Perlu Didalami
Selain dugaan kekerasan fisik, dugaan penghapusan rekaman video peliputan dari telepon seluler korban juga perlu mendapat perhatian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1), mengatur larangan melakukan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta perbuatan, unsur pidana yang terpenuhi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Adapun dugaan pengambilan telepon seluler secara paksa juga perlu diperiksa berdasarkan kronologi dan unsur perbuatannya. Ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan atau pemaksaan hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
PWI Banten menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap wartawan harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi, menjamin hak korban, serta menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
(Redaksi Tim)
















