BINews.id, PANDEGLANG — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Muruy 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran sekitar Rp719.876.154 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan.
Bukan semata soal hasil pekerjaan fisik. Sorotan mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang mengendalikan pelaksanaan proyek, bagaimana alur pengadaan material, siapa yang melakukan pembayaran, serta bagaimana seluruh transaksi tersebut dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan itu mencuat setelah Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, Raeynold Kurniawan, menerima komunikasi melalui WhatsApp yang diduga berasal dari seseorang bernama Muklas. Sosok tersebut sebelumnya disebut mengaku sebagai pemborong atau pelaksana pekerjaan atap/rangka baja.
Salah satu kalimat dalam komunikasi tersebut menjadi perhatian:
“Maaf kemarin sudah beres ngobrol pimpinan sudah diselesaikan…”
Kalimat tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, GWI dan GOW-BANTEN menilai konteks komunikasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Raeynold menegaskan, pemeriksaan proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak seharusnya berhenti pada kondisi bangunan yang terlihat secara kasatmata.
Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah memastikan kesesuaian antara dokumen, mekanisme pelaksanaan, transaksi keuangan, dan fakta di lapangan.
“Yang harus dilihat bukan hanya bangunannya. Kita ingin tahu alurnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membeli material, siapa yang mengawasi, siapa yang membayar dan siapa yang membuat pertanggungjawaban,” tegas Raeynold.
Ia menilai keberadaan mandor atau tenaga teknis pada sebuah pekerjaan konstruksi pada dasarnya bukan persoalan selama kedudukan dan mekanismenya jelas.
“Kalau Muklas memang mandor, jelaskan kedudukannya. Kalau dia pekerja teknis, jelaskan siapa yang mempekerjakan. Kalau ada pembayaran, tunjukkan dasar dan bukti pembayarannya,” katanya.
P2SP Disorot, Siapa Pegang Kendali?
Salah satu titik yang menurut GWI perlu ditelusuri adalah posisi P2SP dalam keseluruhan pelaksanaan program.
Jika kegiatan memang dilaksanakan melalui P2SP, maka perlu dipastikan bagaimana struktur pelaksanaan tersebut diterapkan di lapangan.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh pekerjaan berada dalam mekanisme yang ditetapkan, atau terdapat pihak lain yang secara faktual mengendalikan bagian tertentu dari pekerjaan?
Raeynold menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap P2SP.
“Jangan sampai secara administrasi P2SP tercatat sebagai pelaksana, tetapi pekerjaan tertentu justru sepenuhnya dilakukan pihak lain. Kalau memang ada pelibatan pihak lain, harus jelas bentuk dan dasarnya,” ujarnya.
“Ini pertanyaan investigasi. Jawabannya harus berdasarkan dokumen,” sambungnya.
Dari RAB ke Toko Material: Bisa Ditelusuri atau Tidak?
Sorotan berikutnya menyangkut pengadaan material.
GWI meminta agar spesifikasi dan kebutuhan material yang tercantum dalam dokumen proyek dibandingkan dengan realisasi pembelian dan penggunaannya di lapangan.
Rantai yang harus diuji, menurut Raeynold, meliputi:
RAB → spesifikasi → volume material → pembelian → pembayaran → penggunaan di lapangan.
“Kalau di RAB tercantum material tertentu, harus bisa dilihat apakah material tersebut benar-benar dibeli dan digunakan sesuai spesifikasi,” katanya.
Termasuk di dalamnya siapa yang membeli material, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah seluruh transaksi tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Apakah P2SP yang membeli langsung? Apakah ada toko atau pemasok tertentu? Siapa yang membayar? Semua harus ada bukti,” tegasnya.
GOW-BANTEN: Jangan Hanya Periksa Fisik
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta pemeriksaan dilakukan dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, audit tidak boleh hanya berhenti pada material yang terlihat atau bangunan yang sudah berdiri.
“Jangan hanya melihat semen, baja, keramik atau bangunan yang sudah jadi. Lihat rantai transaksinya. Dari perencanaan, pengadaan, pembayaran sampai pertanggungjawaban,” kata Jaka.
Setiap mata rantai, lanjut dia, seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen.
“Kalau ada pembelian, ada nota atau bukti transaksi. Kalau ada pembayaran, ada bukti pembayaran. Kalau ada pekerja atau mandor, jelas hubungan kerjanya. Kalau ada pihak lain yang mengerjakan bagian tertentu, harus ada dasar yang jelas,” ujarnya.
Menurut Jaka, persoalan utamanya bukan keberadaan mandor.
“Mandor itu bisa saja bagian dari pelaksanaan pekerjaan. Yang kami pertanyakan adalah kapasitasnya dan mekanismenya. Jangan sampai publik mendengar istilah pemborong, tetapi ketika diminta penjelasan ternyata tidak jelas hubungan kerjanya,” tegasnya.
Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:
Siapa yang menunjuk? Atas dasar apa? Pekerjaan apa yang menjadi tanggung jawabnya? Berapa nilai pekerjaannya jika memang ada pembayaran? Siapa yang membayar? Dan apakah seluruh pembayaran tersebut masuk dalam laporan pertanggungjawaban?
K3 Jangan Ikut Tenggelam dalam Polemik
Di tengah persoalan pelaksanaan proyek, GWI dan GOW-BANTEN juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak diabaikan.
Sebelumnya muncul informasi mengenai pekerja yang disebut tidak terbiasa menggunakan alat pelindung diri (APD) serta merasa panas saat bekerja.
Jaka menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat risikonya.
“Keselamatan pekerja tetap harus menjadi perhatian. Yang perlu diperiksa adalah apakah perlindungan kerja yang diperlukan telah disediakan dan diterapkan sesuai kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.
Rp719 Juta Uang Negara, Dokumen Harus Bertemu Fakta
Raeynold menegaskan besarnya anggaran membuat pengawasan publik menjadi sesuatu yang wajar.
“Rp719 juta bukan uang kecil. Itu uang negara. Karena itu pertanggungjawabannya harus terang dari awal sampai akhir,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan realisasi pekerjaan.
“Dokumen harus bertemu dengan fakta lapangan. Kalau dokumen bilang sekian, di lapangan harus ada. Kalau pembayaran sekian, pekerjaannya harus sesuai. Kalau materialnya sekian, harus dapat ditelusuri,” tegasnya.
GWI dan GOW-BANTEN juga menegaskan tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta pemeriksaan. Kalau ternyata semuanya benar, ya sampaikan benar. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” kata Jaka.
Pesan “Sudah Beres” Diminta Dijelaskan
Sementara itu, pesan WhatsApp yang diterima Raeynold juga menjadi bagian yang ingin diklarifikasi.
Raeynold menegaskan pesan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya transaksi atau pelanggaran tertentu.
Namun, menurut dia, pihak yang mengirim pesan tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai konteksnya.
“Kami hanya ingin tahu konteksnya. Apa maksud ‘sudah beres’? Siapa pimpinan yang dimaksud? Apa yang sudah diselesaikan? Kalau memang pembicaraan biasa, jelaskan saja,” ujarnya.
Ia juga meminta agar tudingan terhadap media, khususnya apabila ada pihak yang menyebut media meminta sesuatu, tidak dilemparkan tanpa bukti.
“Kalau ada yang mengatakan media meminta sesuatu, silakan buktikan. Kami juga akan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang kami publikasikan,” tegas Raeynold.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menggantung
Polemik revitalisasi SDN Muruy 1 kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen:
Siapa pengendali utama pelaksanaan revitalisasi?
Bagaimana struktur dan mekanisme kerja P2SP?
Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan atap/rangka baja?
Apa posisi Muklas dalam pekerjaan tersebut?
Apakah ada pihak lain yang mengerjakan bagian tertentu?
Bagaimana mekanisme pengadaan material?
Siapa yang melakukan pembayaran?
Apakah seluruh transaksi tercatat dalam pertanggungjawaban?
Apakah realisasi pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi?
Bagaimana penerapan K3 di lapangan?
Dan apa konteks sebenarnya dari kalimat “sudah beres ngobrol pimpinan sudah diselesaikan”?
Semua pertanyaan tersebut, menurut GWI dan GOW-BANTEN, tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan sepihak.
Dokumen dan fakta lapangan harus menjadi penentu.
Raeynold menyatakan pihaknya akan terus mengawal informasi mengenai revitalisasi SDN Muruy 1 dan meminta pihak terkait membuka ruang klarifikasi.
“Kalau semua sesuai, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak. Yang kami lawan bukan orangnya, tetapi ketertutupan,” pungkas Raeynold.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SDN Muruy 1, P2SP, Muklas, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Keterangan mengenai komunikasi WhatsApp bersumber dari pihak yang menerimanya dan konteksnya masih memerlukan klarifikasi dari pengirim serta pihak-pihak terkait. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan pemberitaan ini.
( Redaksi Tim)
















