BINews.id, LEBAK, BANTEN — Beredarnya video viral yang diduga melibatkan dua laki-laki warga Kampung Bantarawi, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, yang masih di bawah umur dan memperlihatkan perilaku seksual, menuai keprihatinan berbagai pihak. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan desakan agar pemerintah, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan aparat penegak hukum mengambil langkah serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) PERPAM DPD Lebak Selatan mendesak agar persoalan tersebut tidak hanya disikapi melalui sanksi sosial, tetapi juga ditangani secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pembinaan, pendidikan, serta perlindungan anak.
PERPAM menilai, viralnya video tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, pendidikan moral, dan pembinaan generasi muda, khususnya di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kecamatan Cilograng selama ini dikenal memiliki lingkungan religius dengan keberadaan sejumlah pondok pesantren dan tokoh agama. Karena itu, munculnya persoalan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut dinilai menjadi keprihatinan bersama dan perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan stigma terhadap masyarakat Cilograng secara keseluruhan.
PERPAM Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil
PERPAM DPD Lebak Selatan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional guna memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri bagaimana video tersebut dibuat dan tersebar di ruang publik.
Penanganan perkara harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia pihak-pihak yang terlibat, kondisi psikologis anak, serta kemungkinan adanya unsur paksaan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum lainnya.
PERPAM juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan opini publik semata.
“Persoalan ini harus ditangani secara serius dan proporsional. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara terang, memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan dalam konteks desakan Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan.
Pemerintah dan MUI Didorong Perkuat Pembinaan
Selain mendesak aparat kepolisian, PERPAM meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, ulama, dan MUI untuk bersama-sama mengambil langkah pembinaan terhadap lingkungan sosial yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pendekatan keagamaan dan pendidikan dinilai penting untuk memberikan pemahaman mengenai etika pergaulan, tanggung jawab, serta penggunaan media digital secara bijak.
Namun, pembinaan tersebut harus dilakukan tanpa mempermalukan atau mengucilkan anak yang terlibat. Apabila benar pihak-pihak dalam video masih di bawah umur, mereka tetap memiliki hak atas perlindungan identitas, privasi, pendampingan psikologis, dan proses penanganan yang sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
PERPAM juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak. Penyebaran ulang konten semacam itu berpotensi memperbesar dampak psikologis dan sosial bagi anak yang bersangkutan.
Jangan Sampai Cilograng Mendapat Stigma Negatif
PERPAM berpandangan bahwa persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, bukan alasan untuk memberikan cap negatif kepada seluruh warga Kecamatan Cilograng.
Keberadaan pondok pesantren dan kehidupan masyarakat yang religius harus menjadi kekuatan untuk membangun lingkungan yang lebih peduli terhadap pendidikan karakter, perlindungan anak, serta pengawasan pergaulan generasi muda.
Karena itu, sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, dan aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan persoalan tidak berhenti pada polemik di media sosial.
PERPAM Tunggu Langkah Konkret Para Pemangku Kepentingan
Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bagi PERPAM, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut citra wilayah, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi muda mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pendampingan yang layak.
Penegakan hukum yang adil, pembinaan yang tepat, serta perlindungan terhadap anak harus berjalan beriringan. Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian publik ini dapat ditangani secara bertanggung jawab tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masa depan anak-anak yang terlibat.
Sumber: ORMAS DPD Perpam Lebak selatan
( Redaksi)
















