BINews.id, Pandeglang – Belakangan ini, kebijakan pengisian kekosongan jabatan kepala SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan. Muncul pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai dasar pertimbangan dalam penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Alih-alih memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang lebih senior dan berpengalaman, sejumlah penugasan Plt justru disebut lebih banyak diberikan kepada kepala sekolah yang relatif baru menjabat. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa aspek senioritas, pengalaman, dan rekam jejak belum menjadi pertimbangan utama dalam penempatan tersebut.Kamis, 02/07/2026
Sebagai contoh, terdapat kepala sekolah yang baru beberapa bulan diangkat sebagai kepala sekolah definitif namun telah dipercaya merangkap sebagai Plt di sekolah lain. Selain itu, terdapat pula kepala sekolah yang dikabarkan mendapat penugasan Plt di beberapa sekolah secara bergantian. Kebijakan seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan kesempatan, efektivitas kepemimpinan, serta objektivitas proses penugasan.
Di tengah situasi tersebut, beredar pula dugaan adanya pihak lain di lingkungan Disdikpora yang seolah mengambil peran serupa dengan MKKS, bahkan disebut-sebut seperti ada “MKKS tandingan” atau figur yang bertindak layaknya kepala Disdikpora tandingan. Jika benar demikian, hal ini tentu sangat disayangkan karena dapat membuat peran MKKS resmi menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan pengawasan internal.
Masyarakat tentu berharap setiap kebijakan penempatan kepala sekolah dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, serta kebutuhan organisasi. Pendidikan yang bermutu memerlukan tata kelola yang baik dan kebijakan yang mampu menjaga motivasi seluruh kepala sekolah.
Di sisi lain, peran Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah juga menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan penugasan tersebut apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, MKKS SMP Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat kembali menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah resmi para kepala sekolah, bukan justru tersisih oleh adanya pihak-pihak yang diduga mengambil peran di luar kewenangannya. Dengan demikian, sistem penempatan kepala sekolah dapat berjalan adil, profesional, dan berpihak pada kemajuan pendidikan.
Harapan masyarakat sederhana:
pendidikan di Kabupaten Pandeglang harus dikelola dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan agar kualitas pendidikan terus meningkat dan kepercayaan publik tetap terjaga
Catatan redaksi:
Sampai berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih membuka ruang koreksi atau Hak jawab kepada pihak terkait guna berimbang nya pemberitaan berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999;
( Redaksi/Tim )
















