BINews.id, PANDEGLANG – Sikap belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang disampaikan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Kerja (Satker) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), Muhammad Irhan, S.T., serta pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB), menjadi sorotan.
Belum adanya klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan Program P3-TGAI yang menggunakan anggaran negara.
Sebelumnya, GOW-BANTEN melalui Jaka Somantri selaku Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, telah melayangkan tiga surat konfirmasi resmi kepada Muhammad Irhan selaku PLT Satker P3-TGAI dan PPK OP SDA III BBWS C3, Bagian Tata Usaha BBWS C3, serta Leonard Lederik Elwarin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satker OP SDA BBWS C3.
Surat konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis, serta dugaan adanya konstruksi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terkait kesesuaiannya dengan tujuan Program P3-TGAI.
Pekerjaan yang menjadi objek konfirmasi berada pada Kelompok P3A Margahayu DI Ciangga, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Irhan selaku PLT Satker P3-TGAI dan PPK OP SDA III BBWS C3 belum memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui surat konfirmasi tersebut.
Mantan Kepala Satker Minta Konfirmasi Disampaikan kepada PLT Satker
Sementara itu, Leonard Lederik Elwarin memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satker.
“Saya tidak menjabat Satker lagi. Silakan ke Pak Irhan yang sekarang menjadi PLT Satker. Sampaikan juga ke rekan-rekan,” tulis Leo.
Tanggapan tersebut dinilai GOW-BANTEN belum menjawab substansi pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek pada periode ketika Leonard masih menjabat sebagai Kepala Satker.
Selain itu, pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB) yang sebelumnya disebut telah menerima surat konfirmasi juga belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat GOW-BANTEN mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Temuan Lapangan Masih Membutuhkan Penjelasan Resmi
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dihimpun GOW-BANTEN, terdapat konstruksi yang menurut sejumlah pihak diduga menyerupai tembok penahan tanah (TPT).
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang dimintakan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan program.
GOW-BANTEN menegaskan, dugaan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi berwenang, khususnya mengenai kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta petunjuk teknis Program P3-TGAI.
Ketua LIN Desak Pendalaman Apabila Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai belum adanya penjelasan dari sejumlah pihak berpotensi memperbesar pertanyaan publik.
“Kalau memang pekerjaan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan seluruh proses pengawasannya berjalan dengan baik, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi media. Justru keterbukaan akan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Ketika pejabat yang memiliki kewenangan memilih belum memberikan penjelasan, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan,” ujar Umaedi.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pendalaman apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pengawasan dan pendalaman apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI. Setiap dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
GOW-BANTEN Tegaskan Surat Konfirmasi Bagian dari Prinsip Keberimbangan
Sementara itu, Jaka Somantri menegaskan bahwa pengiriman surat konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memuat penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek.
“Kami telah menempuh mekanisme jurnalistik dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Tujuan kami adalah memperoleh penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan berimbang. Namun hingga kini masih ada pihak yang belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang kami sampaikan,” kata Jaka.
Ia menambahkan, apabila pihak terkait tetap belum memberikan klarifikasi, GOW-BANTEN akan terus mengawal persoalan tersebut melalui pemberitaan serta meminta instansi yang berwenang melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap BBWS C3 membuka informasi yang menjadi hak publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Irhan selaku PLT Satker P3-TGAI dan PPK OP SDA III BBWS C3 serta pihak KMB belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan GOW-BANTEN.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Redaksi/ Tim
















