BINews.id, PANDEGLANG — Ormas PERPAM bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ulama se-Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang agar segera mengkaji serta membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan kewenangan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kamis, 30 juli 2026
Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Pandeglang. Aspirasi itu juga disampaikan melalui audiensi bersama DPRD Kabupaten Pandeglang yang turut dihadiri Ketua DPC PERPAM Pandeglang, Dani.
Pandeglang dikenal sebagai daerah yang memiliki karakter religius dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan budaya yang telah menjadi bagian dari identitas serta kehidupan sosial masyarakat.
Atas dasar itu, diperlukan kebijakan daerah yang dapat memperkuat pendidikan karakter, meningkatkan ketahanan keluarga, mendorong pembinaan generasi muda, serta menjaga ketertiban umum dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, Ormas PERPAM bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ulama se-Kabupaten Pandeglang menyampaikan sejumlah poin penting.
Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pengkajian serta membahas Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendorong agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk tetap menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban, serta menghormati setiap tahapan dan proses pembentukan peraturan daerah.
Keempat, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dilaksanakan secara damai, tertib, bertanggung jawab, serta menghormati hukum yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
PERPAM bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ulama berharap adanya ruang dialog yang terbuka antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif agar setiap kebijakan yang akan dibentuk dapat melalui proses kajian yang matang serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang dalam menjalankan fungsi pemerintahan, legislasi, serta pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandeglang, 30 Juli 2026
Atas Nama:
ORMAS PERPAM
Tokoh Masyarakat Kabupaten Pandeglang
Tokoh Agama Kabupaten Pandeglang
Ulama se-Kabupaten Pandeglang
















