BINews.id, JAKARTA — Perdebatan mengenai arah kebijakan dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengemuka. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa keberhasilan BUMN tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan besarnya laba atau keuntungan yang diperoleh.
Menurut Defiyan, amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan BUMN sebagai instrumen negara dalam mengelola cabang-cabang produksi penting dan sumber daya strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, orientasi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi bagian utama dalam pengukuran kinerja BUMN.
“Pasal 33 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting agar bisa digunakan untuk memberikan pelayanan kepada warganya. Negara dalam hal ini diwakili oleh BUMN,” ujar Defiyan dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Kritik Orientasi Laba dalam Tata Kelola BUMN
Defiyan mengkritisi kecenderungan korporatisasi BUMN yang dinilai semakin menitikberatkan pada pencapaian keuntungan atau profit-oriented. Menurutnya, apabila BUMN menjalankan mandat negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka indikator keberhasilannya harus mencakup dampak nyata terhadap kesejahteraan publik.
Ia menilai laba tetap penting dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan perusahaan. Namun, keuntungan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan BUMN, terutama bagi perusahaan yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Kalau bicara soal pelayanan, public services dalam konteks penguasaan negara, BUMN mestinya tidak bicara lagi soal laba semata. Besar-kecil laba itu hanyalah bagian dari operasionalisasi pelayanan publik. Kalaupun rugi, harus reasonable,” tegasnya.
Menurut Defiyan, kerugian yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu dilihat secara proporsional dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut berbeda dengan kerugian yang timbul akibat lemahnya tata kelola, inefisiensi, atau penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
Model Tiga Fungsi BUMN Dinilai Masih Relevan
Sebagai perbandingan historis, Defiyan menyinggung pola pengelolaan BUMN pada era Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Pada masa tersebut, bentuk badan usaha negara dibagi berdasarkan fungsi dan orientasi yang lebih jelas.
Pertama, Perusahaan Jawatan (Perjan), yakni badan usaha yang didanai sepenuhnya oleh pemerintah dan berorientasi pada pelayanan masyarakat tanpa menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Kedua, Perusahaan Umum (Perum), yang memiliki fungsi ganda, yaitu memberikan pelayanan publik sekaligus menghasilkan keuntungan. Dalam model ini, kerugian dinilai masih dapat ditoleransi sepanjang berada dalam batas kewajaran dan berkaitan dengan pelaksanaan misi pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, Persero, yaitu badan usaha yang lebih berorientasi pada keuntungan dengan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan negara. Model tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen negara dalam mengelola dan mendistribusikan manfaat ekonomi.
Menurut Defiyan, pembagian fungsi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kembali arah transformasi BUMN agar tidak seluruhnya diseragamkan dalam paradigma pencarian laba.
Transformasi BUMN Harus Libatkan Pemerintah, Rakyat, dan Daerah
Lebih lanjut, Defiyan menegaskan bahwa BUMN tidak dapat dipisahkan dari negara karena modal dasar perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari kekayaan dan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, ia memandang terdapat tiga komponen penting yang berkaitan dengan pengelolaan modal negara, yakni pemerintah, rakyat, dan daerah. Ketiga unsur tersebut dinilai perlu memperoleh ruang dan manfaat yang jelas dalam ekosistem pengelolaan BUMN.
Karena itu, agenda transformasi BUMN dinilai perlu diarahkan bukan hanya pada peningkatan nilai perusahaan dan akumulasi keuntungan, tetapi juga pada penguatan pelayanan publik, pemerataan manfaat ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Transformasi BUMN harus kembali selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, sehingga penguasaan negara atas sektor-sektor strategis benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo melalui Asta Cita
Dalam pandangannya, Defiyan juga mengapresiasi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kemandirian ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya berdasarkan amanat konstitusi.
Ia menilai arah pembangunan yang menempatkan kemandirian bangsa sebagai salah satu prioritas memiliki relevansi dengan cita-cita para pendiri bangsa untuk membangun ekonomi nasional yang kuat, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalau kita bicara soal kemandirian, kita sudah merdeka, apa mau menggantungkan pada bangsa lain terus? Kita punya SDA, kita punya aset,” kata Defiyan.
Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam dan aset strategis nasional harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan ekonomi dalam negeri serta memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto komitmennya sudah benar, dengan mengedepankan Asta Cita 8. Ketika bicara soal negara, kita tidak bicara lagi soal marjin, tapi bagaimana menghidupi dan memajukan kesejahteraan umum,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo















