• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, July 31, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan

admin001 by admin001
July 17, 2026
in Daerah
0
PT Cemindo Gemilang Diduga Raih Keuntungan dari Tanah Ahli Waris di Desa Pamubulan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, Lebak – PT Cemindo Gemilang diduga telah mengambil bahan baku selama 14 tahun di atas tanah milik ahli waris yang belum diselesaikan pembayarannya. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Kuasa hukum ahli waris, Agus, menilai persoalan ini menjadi gambaran buruknya penanganan agraria di Desa Pamubulan.

READ ALSO

LBH PAHAM Banten Soroti Lambannya Penanganan Perkara dan Minta Kepastian Hukum bagi Korban

Rekam Jejak di KPK, Polda Metro Jaya hingga Baharkam Polri Menguatkan Nama Karyoto dalam Wacana Suksesi Kapolri

Janji dan kesepakatan bersama yang telah dibuat dinilai tidak ditepati. Ia juga menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam proses administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Agus meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk turut memperhatikan persoalan yang dialami warga Bayah ini. Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).”Kami sangat mendukung keberadaan perusahaan di Bayah sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi.

Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Menurut Agus, pihaknya mendasarkan tuntutan tersebut pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2016. Putusan itu disebut telah menyatakan status kepemilikan lahan yang disengketakan.”Harusnya pihak PT Cemindo jangan ingkar dari surat perjanjian pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang sudah ditandatangani perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris,” lanjutnya.Atas dasar itu,

Agus menilai terdapat pengakuan dari pihak perusahaan mengenai adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah pun diduga cacat hukum.

Agus mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H. dan Nurhasid, S.H. akan segera menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak kunjung dilakukan.

Langkah hukum yang disiapkan antara lain gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga.

Selain itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk diajukan dalam proses hukum.

Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen pertanahan, apabila ditemukan bukti yang cukup.

Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Cemindo Gemilang. Jika somasi tersebut tidak direspons, ia akan mengajukan permohonan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun digunakan selama proses persidangan berlangsung.”Kami masih mengedepankan iktikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun.

Namun, apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” tegas Agus.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., yang disebut-sebut sebagai salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo.

Mereka juga menyebut adanya sosok yang dikenal sebagai tangan kanan Presiden Prabowo yang turut memberikan pendampingan.Oleh karena itu, pihak ahli waris menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo apabila pihak perusahaan tidak segera merealisasikan janji pembayaran ganti rugi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT Cemindo Gemilang Tbk terkait tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris,

( Redaksi/Tim media)

Tags: Desa pamumbulanPT.Cemindo Gemilang

Related Posts

LBH PAHAM Banten Soroti Lambannya Penanganan Perkara dan Minta Kepastian Hukum bagi Korban
Daerah

LBH PAHAM Banten Soroti Lambannya Penanganan Perkara dan Minta Kepastian Hukum bagi Korban

July 31, 2026
Rekam Jejak di KPK, Polda Metro Jaya hingga Baharkam Polri Menguatkan Nama Karyoto dalam Wacana Suksesi Kapolri
Daerah

Rekam Jejak di KPK, Polda Metro Jaya hingga Baharkam Polri Menguatkan Nama Karyoto dalam Wacana Suksesi Kapolri

July 30, 2026
Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik
Daerah

Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik

July 30, 2026
Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan
Daerah

Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan

July 30, 2026
Indikator Politik Tegaskan Tidak Merilis Hasil Survei Nasional Juli 2026
Daerah

Indikator Politik Tegaskan Tidak Merilis Hasil Survei Nasional Juli 2026

July 30, 2026
KEADILAN TAK BOLEH TEBANG PILIH, LBH Harimau Raya Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhammad Haniv
Daerah

KEADILAN TAK BOLEH TEBANG PILIH, LBH Harimau Raya Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhammad Haniv

July 29, 2026
Next Post
Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis

Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026
Diduga Ada Transaksi Sawah di Kawasan PT.Legon Pari Mustika,Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait

Diduga Ada Transaksi Sawah di Kawasan PT.Legon Pari Mustika,Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait

July 16, 2026

EDITOR'S PICK

Marine Combat Veteran Kills 12 In Crowded California Bar

February 27, 2026
Rangkaian Bunga dan Pesan Duka Penuhi Stasiun Bekasi Timur Usai Kecelakaan

Rangkaian Bunga dan Pesan Duka Penuhi Stasiun Bekasi Timur Usai Kecelakaan

April 30, 2026
SEMMI Lebak Siap Geruduk kantor Gubernur Banten , Tagih janji 

SEMMI Lebak Siap Geruduk kantor Gubernur Banten , Tagih janji 

May 3, 2026
Kodaeral XIV Sorong Gelar Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Tahun Anggaran 2026

Kodaeral XIV Sorong Gelar Uji Terampil Glagaspur P1-P2 Tahun Anggaran 2026

June 17, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In