BINews.id, PANDEGLANG, BANTEN — Hampir dua tahun sejak laporan polisi dibuat, penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten, dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban juga mengaku mengalami tekanan dan gangguan psikologis dari oknum yang mengatasnamakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Oknum tersebut disebut mengaku datang sebagai utusan dari pihak terduga pelaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Saat kejadian, korban berinisial SP, yang masih berusia di bawah umur, diketahui sedang berboncengan bersama dua rekannya berinisial F dan E menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, ketiganya diduga dikejar oleh sejumlah orang. Dalam peristiwa tersebut, salah seorang terduga pelaku disebut menarik pakaian korban dan diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Setelah terjatuh, korban bersama dua rekannya diduga kembali mengalami pengeroyokan berupa pukulan menggunakan tangan dan tendangan.
Akibat kejadian tersebut, SP mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri serta benjolan di bagian belakang kepala sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke Klinik Al Furqon sebelum dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Laporan Polisi Dibuat Sejak Agustus 2024
Ibu korban, E. Nani Mardiani, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.
Menurut keterangan yang disampaikan LBH PAHAM Banten, upaya mediasi maupun penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pandeglang belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak keluarga korban menyebut para pihak yang dilaporkan tidak hadir dalam sejumlah proses yang dijadwalkan. Sementara itu, terkait informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan, keluarga korban meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan dan status penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum serta perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak hampir dua tahun lalu.
Keluarga Korban Mengaku Mendapat Tekanan dari Oknum LSM
Di tengah proses hukum yang belum menunjukkan kepastian, keluarga korban mengaku didatangi dan dihubungi oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah LSM.
Menurut keluarga, oknum tersebut mengaku sebagai utusan dari pihak yang dilaporkan. Kehadiran dan komunikasi yang dilakukan disebut menimbulkan rasa tidak nyaman serta tekanan psikologis bagi keluarga korban.
Pihak keluarga menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu rasa aman mereka, terutama karena perkara masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban dari LBH PAHAM Banten menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum dan moral kepada keluarga korban serta mengawal proses perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
LBH PAHAM Banten juga menyoroti lamanya penanganan perkara dan meminta aparat penegak hukum memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Keluarga korban membutuhkan kepastian hukum serta jaminan rasa aman,” ujar perwakilan LBH PAHAM Banten.
Pihak LBH PAHAM Banten juga meminta agar setiap dugaan tekanan atau intimidasi terhadap keluarga korban dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Publik dan Media Ikut Mengawal
Keluarga korban berharap perhatian publik dan dukungan media dapat membantu mengawal proses penegakan hukum agar perkara tersebut memperoleh penanganan yang adil dan transparan.
Mereka menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari ramainya perhatian di media sosial, tetapi juga dari kepastian proses hukum, perlindungan terhadap korban, serta ketegasan aparat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan penanganan perkara, status hukum para pihak yang dilaporkan, maupun informasi mengenai dugaan tekanan yang dialami keluarga korban.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Pandeglang, pihak yang dilaporkan, maupun pihak LSM yang disebut dalam keterangan keluarga korban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
( Redaksi/Tim media)
















