BINews.id, JAKARTA — Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dalam aksi yang disebut sebagai demonstrasi ketiga tersebut, massa mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di atas lahan yang disengketakan seluas sekitar 396 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria yang menurut AMPK telah berlangsung selama bertahun-tahun. Massa menilai berbagai upaya penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan sebelumnya belum menghasilkan langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Koordinator Aksi AMPK, Idris Siregar, menegaskan bahwa demonstrasi kali ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang dinilai belum memperoleh perhatian serius.
“Ini bukan aksi pertama kami. Sudah tiga kali kami datang ke Kementerian ATR/BPN dengan tuntutan yang sama. Sampai hari ini kami belum melihat adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Padang Sari. Karena itu, kami kembali hadir untuk menuntut keadilan,” ujar Idris Siregar dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di hadapan peserta aksi, AMPK menilai aktivitas operasional PT BSP di atas lahan yang disengketakan tidak seharusnya terus berlangsung sebelum terdapat kepastian hukum yang jelas.
AMPK mengklaim, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di atas objek lahan tersebut belum diterbitkan. Atas dasar klaim tersebut, massa meminta Kementerian ATR/BPN tidak hanya menolak permohonan pembaruan HGU PT BSP, tetapi juga mengambil langkah penghentian sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan di atas lahan yang masih disengketakan.
Selain menyoroti persoalan status dan legalitas lahan, AMPK juga menyampaikan adanya dampak sosial yang dirasakan masyarakat adat Desa Padang Sari, ahli waris almarhum Oppung Barita Raja Manurung dan Taeng Matoelang, serta Kelompok Tani Murni.
Menurut AMPK, konflik agraria tersebut dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat dan berpotensi mengancam keberadaan situs makam leluhur yang disebut telah ada sejak tahun 1934.
Dalam aksi tersebut, AMPK turut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap Ali Murdani Manurung yang disebut mengalami kekerasan saat memperjuangkan hak atas tanah. Massa juga meminta agar segala bentuk intimidasi maupun dugaan kriminalisasi terhadap warga dihentikan.
idris menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah nyata agar konflik agraria di Desa Padang Sari tidak terus berlarut dan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
“Kami meminta ATR/BPN segera menghentikan operasional PT BSP di atas lahan sengketa sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan konflik ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, AMPK menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT BSP di atas lahan yang disengketakan;
Menolak secara permanen permohonan pembaruan HGU perusahaan;
Mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat dan para ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa;
Menurunkan tim identifikasi lapangan dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi fisik dan pemeriksaan terhadap objek sengketa serta Mengusut dugaan kekerasan terhadap warga dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria di Desa Padang Sari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kementerian ATR/BPN maupun PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) terkait tuntutan yang disampaikan AMPK. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Reporter: Edo















