BINews.id , Pandeglang, Banten — Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 1 Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan media dan organisasi masyarakat.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PERPAM, H. Ade Imanudin, S.H., menilai pengelolaan Dana BOSP harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya orang tua peserta didik dan komite sekolah.
Menurutnya, pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan Dana BOSP harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan fleksibilitas. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan akses pendidikan serta perbaikan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
“Menurut saya, apabila ada sekolah negeri yang tidak memberikan informasi secara terbuka kepada orang tua siswa maupun komite sekolah terkait perencanaan dan penggunaan Dana BOSP, hal tersebut perlu menjadi perhatian. Pihak sekolah harus mampu memberikan informasi yang jelas kepada publik,” ujar H. Ade Imanudin kepada wartawan.
Penggunaan Dana BOSP Harus Sesuai Ketentuan
Ade menjelaskan bahwa Dana BOSP pada prinsipnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan mutu satuan pendidikan.
Sejumlah komponen pembiayaan antara lain meliputi penguatan akses pendidikan, seperti pembayaran langganan daya dan jasa, dukungan transportasi bagi peserta didik dan pendidik, serta penyediaan sanitasi dan air bersih.
Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk penguatan mutu pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan, pengembangan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga digitalisasi pembelajaran.
Dalam pengelolaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk alokasi pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan, pembiayaan penerimaan murid baru, serta pembayaran honor guru atau tenaga kependidikan non-ASN sesuai batas dan persyaratan yang berlaku.
“Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, pinjaman, tunjangan di luar ketentuan, maupun pembayaran honor yang tidak sesuai aturan. Dana tersebut juga tidak boleh dipindahkan ke rekening pribadi atau disimpan untuk memperoleh keuntungan berupa bunga,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan Dana BOSP juga tidak diperuntukkan bagi pembangunan gedung baru maupun proyek konstruksi berskala besar yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran.
RKAS dan Pelaporan Menjadi Bagian Penting
Menurut Ade, sebelum dana digunakan, pihak sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
RKAS memuat komponen kegiatan, rincian barang dan jasa, harga, volume, serta kebutuhan anggaran yang direncanakan oleh satuan pendidikan.
“Setiap penggunaan anggaran harus direncanakan dan dicatat dengan baik. Realisasi penggunaan dana juga dilaporkan melalui sistem atau aplikasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Ade menilai pengawasan terhadap Dana BOSP dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, aparat pengawasan internal pemerintah, hingga lembaga pemeriksa dan masyarakat.
“Pengawasan masyarakat juga penting. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi,” ujarnya.
PERPAM Dorong Keterbukaan Informasi
Terkait dugaan kurangnya keterbukaan informasi di SDN 1 Labuan, Ade menekankan pentingnya penyampaian informasi mengenai rencana dan penggunaan Dana BOSP kepada masyarakat serta komite sekolah.
NbMenurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar orang tua peserta didik dan masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
“Seharusnya masyarakat dan komite dapat mengetahui dana BOSP tahun berjalan akan digunakan untuk kebutuhan apa saja. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengelolaan anggaran negara dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar setiap dugaan yang berkembang dapat diklarifikasi secara terbuka dan diselesaikan berdasarkan data serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Jika terdapat indikasi atau persoalan yang perlu ditindaklanjuti, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi. Semua pihak juga harus mengedepankan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan pendidikan,” pungkasnya.
Kepala Sekolah: Penggunaan Dana BOS Sudah Diaudit
Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Labuan menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Waalaikumsalam. Alhamdulillahnya, penggunaan Dana BOS sesuai juknis. Kemarin sudah audit Inspektorat,” terangnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Labuan belum memberikan penjelasan secara lebih rinci terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media, termasuk mengenai dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana BOSP.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penjualan buku sekolah yang disebut melibatkan pihak kepala sekolah. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SDN 1 Labuan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Rudi Cobra)
















