BINews.id, TANGERANG SELATAN — Organisasi Masyarakat Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai seorang calon murid yang berdomisili sekitar 512 meter dari sekolah, namun tidak diterima melalui jalur domisili dan justru harus mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.Sabtu,1 Agustus 2026
Informasi mengenai tahapan dan hasil seleksi SPMB diketahui telah dipublikasikan oleh pihak sekolah. Namun, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait mekanisme seleksi dan penerapan ketentuan pada jalur domisili.
PERPAM mempertanyakan alasan calon murid yang disebut memiliki jarak domisili relatif dekat dengan sekolah tidak memperoleh kesempatan melalui jalur domisili.
“Jika informasi tersebut benar, perlu ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipahami masyarakat. Apakah proses seleksi telah berjalan sesuai petunjuk teknis, serta memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan?” demikian sorotan yang disampaikan PERPAM.
Ketua Umum PERPAM, H. Ade Imanudin, S.H., menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama panitia pelaksana SPMB perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai persepsi maupun dugaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem SPMB. Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, maka dasar penilaian dan mekanisme seleksinya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujar H. Ade Imanudin, S.H.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru. Masyarakat, khususnya para orang tua dan calon murid, berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme seleksi, kuota, pemeringkatan, serta faktor yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi.
PERPAM juga meminta agar dilakukan evaluasi apabila dalam proses pelaksanaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan.
“Transparansi merupakan kunci. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan akibat kurangnya informasi atau ketidakjelasan dalam proses seleksi,” tegasnya.
Selain itu, PERPAM mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB agar menggunakan mekanisme pengaduan resmi. Pengaduan diharapkan disertai data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara. Sistem penerimaan murid baru harus memberikan kepastian, rasa keadilan, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” pungkas H. Ade Imanudin, S.H.
Hingga rilis ini diterbitkan, PERPAM mendorong pihak SMAN 9 Kota Tangerang Selatan, panitia SPMB, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait informasi tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
DPP ORMAS PERPAM
Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat
















