BINews.id, Pandeglang – Sikap Kepala Sekolah SMPN 3 Jiput yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMPN 2 Pulosari menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA DPD Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi dari sejumlah awak media yang mengaku mengalami kesulitan saat berupaya melakukan silaturahmi dan mengonfirmasi sejumlah hal kepada pihak sekolah.
Ketua LSM GEMPITA DPD Pandeglang, M. Yaya, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola komunikasi yang dinilai belum terbuka dan belum memberikan ruang yang cukup bagi insan pers untuk memperoleh informasi maupun melakukan konfirmasi.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat sikap yang terkesan enggan menerima atau menemui wartawan. Menurut kami, hal tersebut bukan merupakan pola komunikasi yang baik bagi seorang pemimpin, terlebih dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan kepentingan kemajuan generasi bangsa,” ujar M. Yaya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, komunikasi yang belum terjalin secara baik antara pihak sekolah dan insan pers dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, pihak sekolah diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih terbuka, profesional, dan proporsional dengan seluruh unsur masyarakat, termasuk media.
LSM GEMPITA menilai pejabat publik di lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap yang dinilai kurang terbuka berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas perlu diterapkan dalam penyelenggaraan tata kelola pendidikan,” jelas Yaya.
M. Yaya juga meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap pola komunikasi kepala sekolah dengan masyarakat dan insan pers.
“Kami berharap dinas terkait dapat melakukan pembinaan agar setiap kepala sekolah mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tugas serta kewenangannya,” katanya.
Selain itu, LSM GEMPITA meminta Kepala Sekolah definitif SMPN 3 Jiput sekaligus Plt. Kepala SMPN 2 Pulosari untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan apabila terdapat kendala yang menyebabkan komunikasi dengan awak media belum dapat terjalin dengan baik.
“Pernyataan ini merupakan bentuk kritik dan masukan yang konstruktif demi mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang lebih terbuka, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
LSM GEMPITA juga menyatakan akan berupaya melakukan audiensi dengan pihak sekolah guna memperoleh penjelasan dan membangun komunikasi yang lebih baik.
“Apabila komunikasi antara pengguna anggaran, pemangku kebijakan sekolah, masyarakat, dan unsur kontrol sosial tidak berjalan dengan baik, tentu ada hal-hal yang perlu diklarifikasi. Karena itu, kami akan mencoba melakukan audiensi dengan pihak sekolah,” pungkas Yaya.
Sementara itu, saat awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, salah seorang guru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di lokasi.
“Maaf, Pak. Tadi kepala sekolah ada, tetapi sekarang sudah tidak ada. Mungkin turun ke SD lewat belakang,” ujar salah seorang guru kepada wartawan.
Namun, berdasarkan keterangan awak media, sebelum melakukan upaya konfirmasi, wartawan mengaku sempat melihat keberadaan kepala sekolah di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMPN 3 Jiput yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala SMPN 2 Pulosari belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait informasi dan sorotan yang disampaikan LSM GEMPITA.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rudi Cobra
















