BINews.id, TANGERANG — Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan nilai pagu sekitar Rp1,72 miliar, menjadi sorotan setelah pekerjaan tersebut disebut belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Proyek yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848 itu direncanakan melalui mekanisme tender menggunakan anggaran APBD-P Kabupaten Tangerang.
Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah membuat kondisi proyek tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Terlebih, pembangunan fasilitas yang bersumber dari uang negara semestinya dilaksanakan sesuai kontrak, tepat waktu, memenuhi standar kualitas, serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Persoalannya kini bukan hanya mengenai belum selesainya pekerjaan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran proyek tersebut dilakukan.
RUP Tercatat, Proyek Dipertanyakan
Data RUP menunjukkan proyek GSG tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1.720.577.000.
Dengan nilai sebesar itu, sejumlah informasi penting seharusnya dapat dibuka kepada publik, mulai dari nilai kontrak, nama penyedia, jangka waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, realisasi pembayaran hingga status kontrak apabila pekerjaan mengalami keterlambatan.
Pertanyaan berikutnya, apakah penyedia telah dikenakan sanksi apabila terjadi keterlambatan? Apakah kontrak masih berjalan? Jika pekerjaan telah berhenti, apakah telah dilakukan pemutusan kontrak? Dan bagaimana status pertanggungjawaban anggaran yang telah dibayarkan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
DTRB Diminta Buka Data Proyek
Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, sebagai instansi pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Pengawasan proyek pemerintah tidak berhenti pada keberadaan pekerjaan fisik di lapangan.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai kontrak, progres dapat dipertanggungjawabkan, pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan, serta tindakan administratif maupun kontraktual dilakukan apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya.
Karena itu, apabila benar pekerjaan GSG tersebut mengalami keterlambatan serius atau berhenti, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.
“Kalau benar proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah terhadap penyedia?” ujar perwakilan asosiasi pers yang turut mengawal persoalan tersebut.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah daerah bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Sebaliknya, keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar asumsi.
APBD Jangan Hanya Terserap, tetapi Harus Berbuah Manfaat.
Proyek pemerintah yang bersumber dari APBD pada dasarnya bukan sekadar persoalan penyerapan anggaran.
Setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah merupakan uang publik yang harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, apabila suatu proyek tidak selesai sementara pembayaran telah dilakukan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu menjelaskan kesesuaian antara pembayaran dengan progres pekerjaan serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Evaluasi juga diperlukan apabila ditemukan kelemahan dalam perencanaan, proses pengadaan, pengawasan pekerjaan maupun mekanisme pembayaran.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan
Pihak yang mengawal persoalan tersebut juga menegaskan bahwa belum selesainya sebuah proyek tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun apabila kemudian ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai hukum yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara juga tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.
Konfirmasi Disebut Belum Mendapat Jawaban
Upaya memperoleh klarifikasi dari DTRB Kabupaten Tangerang telah dilakukan. Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi juga disebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
Namun, berdasarkan keterangan Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, upaya komunikasi melalui WhatsApp pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Syamsul juga menyebut nomor WhatsApp miliknya diduga telah diblokir oleh salah satu pejabat bidang di DTRB Kabupaten Tangerang.
Informasi mengenai dugaan pemblokiran tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak DTRB.
Apakah benar terjadi pemblokiran, apa alasan di baliknya, dan apakah terdapat kanal komunikasi lain yang dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi kepada media, sepenuhnya menjadi hak pihak DTRB untuk menjelaskan.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang disorot menyampaikan fakta, bantahan, maupun penjelasan.
GWI Siapkan Langkah Hukum
Ketua Umum DPP GWI Syamsul Bahri menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan proyek tersebut.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran dan didukung bukti maupun dokumen yang memadai, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait.
Termasuk, menurutnya, mempertimbangkan penyampaian laporan kepada institusi penegak hukum di tingkat nasional.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, dengan tetap mengedepankan bukti dan mekanisme hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan proyek yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Masyarakat membutuhkan fasilitas yang benar-benar selesai, berkualitas, dapat digunakan, serta anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan terhadap proyek GSG Tigaraksa kini mengerucut pada satu hal: sejauh mana progres pekerjaan sebenarnya, berapa anggaran yang telah dibayarkan, dan apa langkah pemerintah jika pekerjaan tersebut benar-benar mengalami mangkrak?
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang mengenai progres pekerjaan, nilai kontrak, realisasi pembayaran, identitas penyedia, maupun langkah yang telah ditempuh pemerintah terhadap proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DTRB Kabupaten Tangerang, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan resmi yang diterima akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara berimbang.
(Red-Tim)
















