BINews.id, JAKARTA — Firma Hukum Anthony Rahman Ardiansyah Rafsodi atau ARRA LAW FIRM resmi melaporkan kinerja anggota Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2024 dan hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang dianggap adil bagi klien ARRA LAW FIRM.
Tim kuasa hukum ARRA LAW FIRM mendatangi Mabes Polri secara bersama-sama untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta adanya pengawasan serta peninjauan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Tim hukum yang hadir terdiri dari Anthony Lesnussa, SH, R. Joko Purnomo, SE., SH, Ardiansyah Syaiful, SH, serta Rafsodi Nayogi Hutagalung, SH.
Menurut tim ARRA LAW FIRM, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, memasuki 2026, pihaknya menilai belum terdapat kepastian hukum yang jelas terkait penyelesaian perkara yang mereka dampingi.
ARRA LAW FIRM mempertanyakan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, laporan ke Propam Mabes Polri ditempuh sebagai langkah untuk mendapatkan pengawasan dari institusi yang berwenang.
“Laporan ini kami sampaikan untuk meminta pengawasan dan peninjauan lebih lanjut agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap tim ARRA LAW FIRM.
Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan proporsional. Mereka juga berharap proses pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang mereka soroti sekaligus membuka ruang penyelesaian perkara sesuai koridor hukum.
ARRA LAW FIRM menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian dan keadilan bagi kliennya.
Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri sekaligus menjadi bentuk permintaan agar setiap dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas anggota kepolisian dapat diperiksa melalui mekanisme internal yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Bogor Kota maupun Divisi Propam Mabes Polri terkait laporan yang disampaikan ARRA LAW FIRM. Dengan demikian, seluruh materi laporan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak pelapor yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh pihak berwenang.
Team Publikasi: ARRA LAW FIRM
















