BINews.id, Lebak Banten – Dugaan pungutan sebesar Rp. 150.000 untuk Perpisahan dan Pembangunan gedung Fentas seni SDN 1 Sawarna timur, K3S kecamatan Bayah angkat bicara
Hal ini disebabkan adanya aduan Wali murid SDN 1 Sawarna yang mengatakan inisial nama tidak ingin disebutkan
” Pembayaran Rp.150.000 yang Peruntukan nya untuk kegiatan Biaya Perpisahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 untuk Pembangunan kegiatan Biaya pembangunan gedung Fentas seni SDN 1 Sawarna timur. Ucapnya
Selanjutnya, Kepala sekolah SDN 1 Sawarna timur Safei menjelaskan
Untuk biaya Rp. 150.000 itu hasil kesepakatan komite sekolah SDN 1 Sawarna dengan wali murid, Berita Acara yang hadir dalam rapat tersebut pun ada silahkan temui aja komite sekolah nya pak .
Tim media pun menggali informasi dengan mencoba menkonfirmasi K3S kecamatan Bayah via WhatsApp Tlpn menjawab
” Sudah ditekankan kepada seluruh kepala sekolah SDN di kecamatan Bayah agar tidak memungut biaya apapun kepada siswa atau wali murid
Perlu diketahui, Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan (meminta uang dengan jumlah dan jangka waktu yang mengikat) kepada siswa atau orang tua. Namun, Komite Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan sukarela.
Sampai berita ini Terbit , Redaksi masih menunggu Klarifikasi Terbuka komite sekolah SDN 1 Sawarna demi berimbang pemberitaan.
( Tim media)
















