BINews.id, LEBAK – Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, SH mengecam keras atas mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terstruktur yang melibatkan oknum lintas instansi terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan depan Terminal Bayah, Kabupaten Lebak.
Menyikapi temuan investigasi media dan pengakuan terbuka dari oknum pengurus paguyuban mengenai adanya aliran dana pungli yang mengalir ke pihak Kecamatan (Satpol PP) hingga oknum pengelolaan terminal.
PERPAM Banten menilai pembiaran aktivitas PKL yang memakan setengah badan jalan di depan Terminal Bayah adalah bentuk kelalaian nyata dari aparatur penegak Perda (Satpol PP) Kecamatan Bayah. Bahu jalan dan area terminal adalah fasilitas publik untuk kelancaran lalu lintas, bukan area komersial liar yang dilegalkan demi setoran.
Kami meminta dengan tegas kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan Tim Saber Pungli Polres Lebak untuk tidak tinggal diam. Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban umum biasa, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi secara sistemik. Pihak berwenang harus segera memeriksa oknum Mantri Polisi (MP) Kecamatan Bayah, oknum Kepala Terminal, serta Ketua POBA (inisial S) yang mengkoordinir pungutan tersebut.
Pernyataan dari pihak Satpol PP Kecamatan Bayah yang berdalih “kejadian ini sudah lama terjadi dan harus kroscek dulu” adalah jawaban yang tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik. Jika sudah tahu ini terjadi lama, mengapa selama ini diam? Apakah menunggu masalah ini viral dan tercium media baru mau bertindak? Ini menguatkan indikasi adanya “kongkalikong” di lapangan.
PERPAM menegaskan bahwa dalam pusaran kasus ini, para PKL sering kali menjadi korban pemerasan yang terpaksa membayar demi bisa menyambung hidup. Oleh karena itu, yang harus ditindak tegas secara hukum adalah oknum-oknum yang mengoordinir dan menerima aliran dana ilegal tersebut. Pemerintah Daerah harus memberikan solusi jangka panjang berupa relokasi yang layak bagi pedagang, bukan justru memelihara pungli di atas fasilitas jalan.
“DPW PERPAM Banten akan mengawal ketat persoalan ini. Kami tidak akan membiarkan fasilitas publik di wilayah Lebak Selatan dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, evaluasi jabatan, dan proses hukum dari Pemerintah Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum, kami siap mengambil langkah organisasional yang lebih tegas demi membela aspirasi dan hak-hak masyarakat.”tendasnya. Sabtu (20/06/26).
(Red)
















