BINews.id, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bakti Cendana (DPP GBC) menegaskan komitmennya memperkuat peran Divisi Hukum sebagai salah satu pilar strategis organisasi dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum GBC, Beny Sadikin, yang menyebut keberadaan Divisi Hukum tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi keluarga besar GBC, tetapi juga diarahkan menjadi ruang pengabdian bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Divisi Hukum GBC berada di bawah kepemimpinan M. Hadiyansah, S.H. sebagai Ketua Divisi Hukum.
Menurut Beny, penguatan Divisi Hukum menjadi bagian dari komitmen GBC untuk menjalankan organisasi tidak sekadar pada aspek kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui advokasi, edukasi, pendampingan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Enam Fokus Utama Divisi Hukum GBC
Beny menjelaskan, terdapat enam fungsi utama yang menjadi fokus Divisi Hukum GBC.
Pertama, advokasi dan bantuan hukum masyarakat. Divisi Hukum GBC akan mendorong pemberian pendampingan serta bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Langkah tersebut, kata Beny, sejalan dengan semangat organisasi “Bersatu Kita Bangkit”, dengan menempatkan kepedulian terhadap masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam kiprah GBC.
Kedua, kajian dan analisis hukum terhadap kebijakan publik. Divisi Hukum GBC akan melakukan kajian terhadap berbagai kebijakan pemerintah maupun rancangan dan produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ketiga, pengawasan terhadap penegakan hukum dan komitmen antikorupsi. GBC menyatakan siap menjadi mitra kritis bagi institusi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK, dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, pungutan liar, serta berbagai praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Keempat, pendidikan dan penyuluhan hukum. Melalui program “GBC Melek Hukum”, Divisi Hukum akan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, termasuk melalui kegiatan di lingkungan desa maupun kampus.
Kelima, mediasi dan penyelesaian sengketa. Divisi Hukum GBC juga akan berperan dalam mendorong penyelesaian persoalan seperti sengketa lahan, ketenagakerjaan, dan konflik sosial melalui mekanisme musyawarah serta jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Keenam, perlindungan hukum internal organisasi. Divisi Hukum akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada pengurus maupun kader GBC di berbagai daerah sepanjang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Beny menegaskan, penguatan Divisi Hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menunjukkan kekuatan organisasi, melainkan sebagai bentuk komitmen GBC dalam mendorong akses masyarakat terhadap keadilan.
«“Divisi Hukum GBC hadir bukan untuk pamer kekuatan, melainkan untuk memastikan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah. Kami siap bersinergi dengan Polri Presisi serta seluruh aparat penegak hukum demi mewujudkan Indonesia yang lebih adil,” tegas Beny Sadikin.»
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPP GBC M. Hadiyansah, S.H. akan menjadi salah satu pihak yang menangani penguatan fungsi hukum organisasi, termasuk advokasi, kajian hukum, edukasi masyarakat, serta pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian GBC.
DPP GBC berharap keberadaan Divisi Hukum dapat semakin memperluas kontribusi organisasi dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus membangun komunikasi konstruktif dengan berbagai institusi penegak hukum.
Untuk keperluan wawancara, konfirmasi hukum, maupun layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Divisi Hukum DPP Gerakan Bakti Cendana melalui M. Hadiyansah, S.H., selaku Ketua Divisi Hukum.
(Redaksi)
















