BINews.id, JAKARTA — Seorang wartawan media online dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan pernyataan yang sebelumnya dinilai merugikan pihak tertentu.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri pihak kuasa hukum korban. Kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar sebelumnya cenderung subjektif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi dan keberimbangan informasi.
Dalam pertemuan tersebut, Bahar selaku wartawan Investigator News mengakui bahwa informasi yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya bersumber dari kutipan media lain yang saat ini telah diturunkan atau take down.
“Atas pemberitaan yang telah dimuat, saya meminta maaf. Ke depan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahar dalam klarifikasinya, Jumat (2/9/2026).
Selain Bahar, Aryadi selaku Ketua LSM Perkasa turut memberikan penjelasan mengenai pernyataan yang sebelumnya disampaikannya.
Aryadi mengakui bahwa pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya, tanpa melakukan investigasi secara langsung maupun konfirmasi dan pemeriksaan secara berimbang kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima. Ke depan kami berharap hal ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum,” kata Aryadi.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kusnadi, S.H., M.H., meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyampaian informasi kepada publik agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
Menurut Kusnadi, setiap pemberitaan yang menyangkut seseorang maupun suatu perkara harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara independen, akurat dan berimbang, serta membedakan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga mengingatkan pentingnya pengujian informasi sebelum sebuah berita dipublikasikan, terlebih apabila materi pemberitaan berkaitan dengan tuduhan atau dugaan terhadap seseorang.
Menurutnya, hak jawab, koreksi terhadap informasi yang keliru, serta penghormatan terhadap privasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap pers.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta media yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan peninjauan kembali terhadap isi berita, termasuk melakukan klarifikasi secara tertulis apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
“Kami berharap pihak media dapat segera melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami,” tegas Kusnadi.
Pertemuan klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi, verifikasi informasi, serta penyelesaian secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
















