• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, October 6, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Kali Bipartit Buntu, PT Bangun Citra Cahaya Disebut Tolak Bayar Hak Pekerja Sesuai UU, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

admin001 by admin001
October 3, 2026
in Daerah
0
Dua Kali Bipartit Buntu, PT Bangun Citra Cahaya Disebut Tolak Bayar Hak Pekerja Sesuai UU, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, Pangkalpinang, 3 Oktober 2026 — Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Agung, seorang pekerja/operator SPBU, dengan PT Bangun Citra Cahaya menemui jalan buntu. Perundingan bipartit yang telah digelar sebanyak dua kali dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau deadlock.

Muhammad Agung dalam proses tersebut didampingi kuasa hukumnya, Ronald Josef Wonmally, S.H., dari Eltopass & Partners. Sementara pihak perusahaan dalam perundingan diwakili oleh R. Suyitno (Cecep) dan Andrian.

READ ALSO

Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

Menurut pihak pekerja, persoalan utama dalam perundingan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif setelah masa kerja Muhammad Agung selama kurang lebih sembilan tahun.

Pada perundingan pertama, pihak perusahaan disebut menawarkan kompensasi sebesar Rp15 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp40 juta. Tawaran tersebut ditolak pihak pekerja karena dinilai belum sesuai dengan perhitungan hak yang mereka klaim berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Perundingan kembali digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam pertemuan kedua tersebut, tawaran perusahaan disebut meningkat menjadi Rp50 juta. Namun, kesepakatan tetap tidak tercapai.

Kuasa hukum Muhammad Agung menyebut terdapat alasan yang disampaikan pihak perusahaan terkait keberatan memenuhi tuntutan pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Pembayaran yang diminta oleh klien kami, Muhammad Agung, sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak permintaan tersebut,” ujar Ronald Josef Wonmally.

Menurut Ronald, kekhawatiran bahwa pemenuhan hak Muhammad Agung dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk mengajukan tuntutan serupa bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

“Kalau memang hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hak tersebut harus dipenuhi. Hukum harus ditegakkan dan hak pekerja tidak semestinya diselesaikan dengan angka borongan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam perundingan tersebut, pihak pekerja mempertahankan tuntutan pembayaran hak yang mereka nilai sebagai hak normatif, termasuk persoalan pesangon berdasarkan masa kerja, serta klaim terkait upah yang disebut berada di bawah standar upah minimum.

Pihak pekerja juga menyatakan bahwa selama bekerja, hubungan kerja selama sembilan tahun tersebut disebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis sebagaimana yang mereka persoalkan. Mereka juga menyebut bukti pembayaran upah selama ini antara lain berupa potongan kertas yang dinilai tidak memadai sebagai dokumen hubungan kerja.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai jalur yang tersedia.

“Karena dua kali perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Persoalan ini akan kami daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi dan kami akan menyampaikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Ronald.

Dengan berakhirnya dua kali perundingan bipartit tanpa kesepakatan, sengketa antara pekerja dan perusahaan tersebut kini berpotensi memasuki tahapan penyelesaian melalui Disnaker sesuai mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Pihak pekerja berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum diterima.

Hingga rilis ini disusun, keterangan yang dimuat mengenai posisi perusahaan dalam pemberitaan ini bersumber dari proses perundingan sebagaimana disampaikan pihak pekerja dan kuasa hukumnya. Konfirmasi atau tanggapan resmi dari PT Bangun Citra Cahaya mengenai tudingan tersebut masih diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Tim-RoyCBN)

Related Posts

Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata
Daerah

Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata

October 6, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif
Daerah

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

October 6, 2026
Update Survei : Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat
Daerah

Update Survei : Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat

October 6, 2026
Keluarga besar Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81
Daerah

Keluarga besar Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81

October 6, 2026
HUT TNI ke-81, Kapolres Lebak Beri Kejutan ke Jajaran TNI: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Daerah

HUT TNI ke-81, Kapolres Lebak Beri Kejutan ke Jajaran TNI: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

October 5, 2026
Viral SPPG Polri di Lebak Disebut Mangkrak, Polres Beri Klarifikasi: Belum Beroperasi
Daerah

Viral SPPG Polri di Lebak Disebut Mangkrak, Polres Beri Klarifikasi: Belum Beroperasi

October 5, 2026
Next Post
Kawalu Baduy 2026 Dimulai, Tiga Bulan Penuh Makna dan Kesakralan Adat

Kawalu Baduy 2026 Dimulai, Tiga Bulan Penuh Makna dan Kesakralan Adat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

August 24, 2026
Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Sambut Kunker SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Sambut Kunker SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

June 12, 2026
18 Kelompok Tani Datangi Kantor Bupati Asahan, Pertanyakan Eks HGU PT BSP dan Tuntut Plasma 20 Persen

18 Kelompok Tani Datangi Kantor Bupati Asahan, Pertanyakan Eks HGU PT BSP dan Tuntut Plasma 20 Persen

August 14, 2026
SDN 1 Labuan Siapkan Anak Didik Raih Prestasi dalam Semarak HUT ke-81 RI di Kecamatan Labuan

SDN 1 Labuan Siapkan Anak Didik Raih Prestasi dalam Semarak HUT ke-81 RI di Kecamatan Labuan

August 1, 2026
Ketua BAI Chapter Bogor Raya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di PMPP TNI

Ketua BAI Chapter Bogor Raya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di PMPP TNI

August 17, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In