BINews.id, Pangkalpinang, 3 Oktober 2026 — Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Agung, seorang pekerja/operator SPBU, dengan PT Bangun Citra Cahaya menemui jalan buntu. Perundingan bipartit yang telah digelar sebanyak dua kali dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau deadlock.
Muhammad Agung dalam proses tersebut didampingi kuasa hukumnya, Ronald Josef Wonmally, S.H., dari Eltopass & Partners. Sementara pihak perusahaan dalam perundingan diwakili oleh R. Suyitno (Cecep) dan Andrian.
Menurut pihak pekerja, persoalan utama dalam perundingan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif setelah masa kerja Muhammad Agung selama kurang lebih sembilan tahun.
Pada perundingan pertama, pihak perusahaan disebut menawarkan kompensasi sebesar Rp15 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp40 juta. Tawaran tersebut ditolak pihak pekerja karena dinilai belum sesuai dengan perhitungan hak yang mereka klaim berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
Perundingan kembali digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam pertemuan kedua tersebut, tawaran perusahaan disebut meningkat menjadi Rp50 juta. Namun, kesepakatan tetap tidak tercapai.
Kuasa hukum Muhammad Agung menyebut terdapat alasan yang disampaikan pihak perusahaan terkait keberatan memenuhi tuntutan pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Pembayaran yang diminta oleh klien kami, Muhammad Agung, sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak permintaan tersebut,” ujar Ronald Josef Wonmally.
Menurut Ronald, kekhawatiran bahwa pemenuhan hak Muhammad Agung dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk mengajukan tuntutan serupa bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja.
“Kalau memang hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hak tersebut harus dipenuhi. Hukum harus ditegakkan dan hak pekerja tidak semestinya diselesaikan dengan angka borongan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam perundingan tersebut, pihak pekerja mempertahankan tuntutan pembayaran hak yang mereka nilai sebagai hak normatif, termasuk persoalan pesangon berdasarkan masa kerja, serta klaim terkait upah yang disebut berada di bawah standar upah minimum.
Pihak pekerja juga menyatakan bahwa selama bekerja, hubungan kerja selama sembilan tahun tersebut disebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis sebagaimana yang mereka persoalkan. Mereka juga menyebut bukti pembayaran upah selama ini antara lain berupa potongan kertas yang dinilai tidak memadai sebagai dokumen hubungan kerja.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai jalur yang tersedia.
“Karena dua kali perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Persoalan ini akan kami daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi dan kami akan menyampaikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Ronald.
Dengan berakhirnya dua kali perundingan bipartit tanpa kesepakatan, sengketa antara pekerja dan perusahaan tersebut kini berpotensi memasuki tahapan penyelesaian melalui Disnaker sesuai mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Pihak pekerja berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum diterima.
Hingga rilis ini disusun, keterangan yang dimuat mengenai posisi perusahaan dalam pemberitaan ini bersumber dari proses perundingan sebagaimana disampaikan pihak pekerja dan kuasa hukumnya. Konfirmasi atau tanggapan resmi dari PT Bangun Citra Cahaya mengenai tudingan tersebut masih diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim-RoyCBN)
















