BINews.id, ASAHAN, SUMATERA UTARA — Sebanyak 18 kelompok tani mendatangi Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026), untuk mempertanyakan kejelasan status dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), sekaligus menuntut kepastian realisasi kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen.
Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi. Massa datang dengan sejumlah pertanyaan mendasar terkait status lahan eks HGU, riwayat penguasaan dan pengelolaannya, serta sejauh mana hak masyarakat dan kelompok tani telah mendapatkan perhatian pemerintah.
Kelompok tani berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Asahan maupun Wakil Bupati Asahan untuk menyampaikan tuntutan sekaligus membuka ruang dialog terkait persoalan lahan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan.
Namun, hingga aksi berlangsung, Bupati maupun Wakil Bupati Asahan tidak terlihat menemui massa.
“Sudah dua kali kami datang, namun tetap juga tidak ada yang datang menemui kami,” ujar salah seorang peserta aksi kepada awak media di lokasi.
Sementara itu, seorang jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada peserta aksi bahwa Bupati Asahan sedang berada di Jakarta.
“Pak Bupati sedang di Jakarta, Pak,” ujarnya.
Eks HGU PT BSP Dipertanyakan
Ketidakhadiran pimpinan daerah tersebut memicu kekecewaan massa. Bagi kelompok tani, kedatangan mereka ke kantor pemerintah merupakan bentuk upaya mencari kepastian dan meminta pemerintah membuka ruang dialog secara langsung.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi secara administratif, tetapi mengambil langkah konkret dengan menjelaskan status lahan eks HGU PT BSP secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelompok tani juga meminta adanya pertemuan resmi yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, kelompok tani, perusahaan, instansi pertanahan, instansi perkebunan serta pihak terkait lainnya.
Menurut mereka, persoalan lahan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Jika status lahan telah memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, masyarakat meminta data serta dokumen terkait dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan hukum atau administrasi, pemerintah diminta menjelaskan duduk perkara tersebut kepada masyarakat.
Tuntut Kepastian Plasma 20 Persen
Selain persoalan eks HGU, kelompok tani turut mempertanyakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dalam konteks ketentuan kemitraan perkebunan.
Mereka mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah direalisasikan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengalokasiannya, serta apakah kelompok tani dan masyarakat yang selama ini memperjuangkan kepastian lahan telah mendapatkan kejelasan.
“Sampai saat ini kami masih mempertanyakan kejelasan untuk masyarakat dan kelompok tani di Asahan. Kami menuntut agar hak masyarakat, termasuk persoalan plasma 20 persen, benar-benar mendapatkan kejelasan dan tidak dibiarkan tanpa kepastian,” ujar perwakilan kelompok tani.
Massa menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak dan akses terhadap program pemberdayaan serta kemitraan perkebunan.
Mereka juga meminta seluruh proses terkait plasma dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Pemkab Asahan Diminta Buka Ruang Dialog
Kelompok tani berharap Pemerintah Kabupaten Asahan tidak menutup ruang komunikasi. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait membuka informasi mengenai status lahan, riwayat HGU, serta kebijakan pemanfaatan lahan eks HGU PT BSP.
Bagi massa, persoalan tersebut tidak akan selesai hanya dengan saling menunggu.
Masyarakat telah datang ke kantor pemerintah. Aspirasi telah disampaikan. Kini yang ditunggu adalah langkah konkret pemerintah untuk mempertemukan seluruh pihak dan memberikan penjelasan yang terang.
Kelompok tani mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat, kelompok tani, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), instansi pertanahan, instansi perkebunan dan pihak terkait lainnya.
Pertemuan tersebut dinilai penting untuk mencari solusi yang memiliki dasar hukum sekaligus mampu menjawab kepentingan masyarakat.
Penyelesaian persoalan eks HGU PT BSP dan tuntutan plasma 20 persen juga dinilai harus dilakukan secara transparan guna mencegah potensi konflik agraria berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Asahan maupun Wakil Bupati Asahan terkait aksi tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran mereka saat massa menyampaikan aspirasi.
Belum diperoleh pula tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Asahan maupun PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) terkait tuntutan masyarakat mengenai status eks HGU dan realisasi plasma 20 persen.
Sebab, ketika masyarakat datang membawa persoalan lahan dan hak yang mereka perjuangkan, yang dibutuhkan bukan hanya pintu kantor yang terbuka, tetapi juga pintu dialog serta keberanian pemerintah memberikan jawaban secara transparan dan terukur.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Reporter: Edo
















