BINews.id, LEBAK, BANTEN — Penempatan material beton pracetak atau U-Ditch yang diduga berkaitan dengan program Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan publik.
Material tersebut terlihat ditumpuk di area tepi jalan yang disebut sebagai trotoar di ruas Jalan Nasional 3 Cilograng–Cibareno, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, sejumlah material beton berbentuk saluran drainase dan komponen pendukung lainnya tampak disimpan berjajar di pinggir jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban penyimpanan material proyek, aspek keselamatan pengguna jalan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penempatan material tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilograng: Penyimpanan di Trotoar Jalan Nasional Dinilai Salah
Sorotan terhadap keberadaan material U-Ditch tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilograng, Awaludin.
Saat dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp, Awaludin menyampaikan bahwa penyimpanan material U-Ditch di atas trotoar Jalan Nasional dinilai tidak tepat.
Menurutnya, material yang akan digunakan untuk pekerjaan seharusnya langsung ditempatkan di lokasi kegiatan, bukan disimpan di atas trotoar yang merupakan bagian dari ruang jalan.
“Menyimpan U-Ditch di trotoar jalan nasional itu salah. Seharusnya langsung ke lokasi,” ujar Awaludin melalui komunikasi WhatsApp kepada tim media
Pernyataan tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap tata kelola penyimpanan material pembangunan yang berada di sekitar fasilitas jalan nasional.
Hasil pengamatan dilapangan Di lokasi Jalan Nasional 3 Cilograng – Cibareno Badan jalan tos Retak dan Miring .
Satpol PP Datangi Kantor Desa Cikatomas
Tidak berhenti pada pengecekan di lokasi, tim Satpol PP Kecamatan Cilograng juga mendatangi Kantor Desa Cikatomas untuk mencari informasi mengenai keberadaan material tersebut.
Namun, saat didatangi, Kepala Desa Cikatomas disebut sedang tidak berada di tempat. Tim kemudian berkomunikasi dengan Kasi Pemerintahan Desa Cikatomas, Yanto.
Dalam keterangannya, Yanto menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Desa Cikatomas tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan koordinasi terkait penyimpanan material U-Ditch tersebut.
“Pihak desa tidak ada koordinasi terkait penyimpanan U-Ditch tersebut,” tegas Yanto saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang menentukan lokasi penyimpanan material serta apakah lokasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang mengelola ruas jalan nasional.
Berpotensi Mengganggu Fungsi Trotoar
Keberadaan material konstruksi di area trotoar perlu mendapat perhatian apabila sampai menghalangi fungsi pedestrian atau mengganggu keselamatan masyarakat.
Selain persoalan akses pejalan kaki, penempatan material konstruksi di tepi jalan juga perlu mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas, pengamanan material, serta ketentuan mengenai ruang milik jalan.
Apabila material tersebut benar merupakan bagian dari pekerjaan yang bersumber dari program Dinas Perkim Provinsi Banten, pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai lokasi penyimpanan, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur pengamanan yang diterapkan.
Dinas Perkim dan Pelaksana Diminta Klarifikasi
Publik mempertanyakan apakah penyimpanan U-Ditch di lokasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa Cikatomas maupun instansi yang memiliki kewenangan atas ruas Jalan Nasional 3 Cilograng–Cibareno.
Pertanyaan lainnya adalah apakah lokasi penyimpanan tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat penumpukan sementara material proyek atau hanya digunakan berdasarkan keputusan pihak pelaksana di lapangan.
Dinas Perkim Provinsi Banten dan pihak pelaksana kegiatan diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Redaksi juga mendorong instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan dan memastikan seluruh material proyek ditempatkan pada lokasi yang aman serta tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten maupun pihak pelaksana mengenai dasar penempatan material U-Ditch tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim Provinsi Banten, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional kepada publik.
( Redaksi Tim)
















