BINews.id, Lebak Banten – Aktivitas pengolahan emas yang diduga belum mengantongi perizinan dan menggunakan bahan kimia di Kampung Ciladu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Menjadi sorotan warga Keberadaan usaha tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah gencarnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan emas tersebut telah berlangsung cukup lama. Beberapa pengusaha pemilik rendaman lumpur emas, SN. ED. WN.Warga mengaku seperti tidak adil ,yang lain di tindak sementara ada banyak rendaman emas di kampung ciladu masih berjalan tanpa hambatan seakan kebal hukum.
Menurut Warga Semuanya sama potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas, terutama jika pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang sudah memiliki izin dan memenuhi aturan lingkungan tentu tidak menjadi persoalan. Namun jika belum berizin, kami berharap ada pemeriksaan dari instansi terkait agar semuanya jelas dan terbuka, tegakan hukum jangan pandang bulu, “ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi berwenang terhadap aktivitas tersebut. Pasalnya, di beberapa daerah lain, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap kegiatan serupa yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas merupakan aktivitas yang harus memenuhi berbagai persyaratan hukum, termasuk aspek perizinan usaha, pengelolaan limbah, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut seperti yang telah di lakukan kepada penambang lain yang sudah di tindak.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya jika seluruh perizinan telah lengkap, masyarakat juga berhak mengetahui,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap adanya langkah transparan dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha pengolahan emas yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah yang diterapkan. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
( Redaksi***)
















