BINews.id, LEBAK, BANTEN — Penempatan material beton pracetak atau U-Ditch yang diduga berkaitan dengan program pembangunan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan publik. Material tersebut terlihat ditumpuk di area tepi jalan yang disebut sebagai trotoar di ruas Jalan Nasional 3 Cilograng–Cibareno, Kabupaten Lebak, Banten.Lebak, Senin 28 September 2026
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, sejumlah material beton berbentuk saluran drainase dan komponen pendukung lainnya tampak ditumpuk berjajar di pinggir jalan. Penempatan material tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan lokasi penyimpanan, keselamatan pengguna jalan, serta tanggung jawab pihak pelaksana kegiatan.
Keberadaan material konstruksi di area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dikhawatirkan dapat mengganggu akses masyarakat, terlebih apabila tumpukan tersebut berada di jalur pedestrian atau menghalangi ruang gerak pengguna jalan.
Publik pun mempertanyakan apakah penempatan material tersebut telah sesuai dengan ketentuan teknis dan keselamatan kerja, serta apakah sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang mengelola jalan nasional.
Diduga Kurang Memperhatikan Ketertiban dan Keselamatan
Penumpukan material di tepi jalan raya yang memiliki fungsi sebagai jalur transportasi umum perlu mendapat perhatian serius. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan pejalan kaki, material yang tidak ditempatkan secara aman juga dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Apabila benar material tersebut merupakan bagian dari program pembangunan Dinas Perkim Provinsi Banten, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai lokasi penyimpanan, pengamanan material, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap fasilitas umum.
Pengelolaan material proyek merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar dan keselamatan masyarakat.
Dinas Perkim dan Pelaksana Proyek Diminta Beri Penjelasan
Sejumlah pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat di antaranya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penempatan material tersebut, dasar pemilihan lokasi penyimpanan, serta apakah lokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari instansi pengelola jalan nasional.
Dinas Perkim Provinsi Banten dan pihak pelaksana kegiatan diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, sekaligus memastikan material tidak mengganggu fungsi trotoar maupun keselamatan pengguna jalan.
Redaksi juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penempatan material konstruksi di ruang milik jalan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten maupun pihak pelaksana mengenai penempatan material tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
( Redaksi)
















