BINews.id, JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti temuan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
BCW mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan aparat. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa penyitaan rokok ilegal yang telah beredar di tingkat pengecer seharusnya tidak menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Menurut BCW, setiap temuan rokok ilegal harus menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai yang lebih besar, mulai dari pemasok, distributor, gudang, produsen hingga pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemodal jaringan.
Operasi yang digelar pada Senin (7/9/2026) diketahui menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk dan Babat.
Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 31.648 batang rokok ilegal. Temuan terbesar berada di Kecamatan Glagah dengan jumlah 28.368 batang, disusul Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua BCW, Jimmy Endey, mengatakan pihaknya mendukung langkah penindakan tersebut. Namun ia menilai pekerjaan utama justru seharusnya dimulai setelah barang ilegal ditemukan.
“Menemukan 31 ribu batang rokok ilegal tentu patut diapresiasi. Tetapi bagi BCW, pekerjaan sebenarnya justru dimulai dari temuan itu. Rokok ilegal tidak tumbuh di warung. Ada yang memproduksi, mengemas, mengangkut, mendistribusikan dan membiayainya. Itu yang harus dibongkar,” tegas Jimmy di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Hampir 90 Persen Ditemukan di Glagah, BCW Pertanyakan Jalur Pasokan
BCW memberikan perhatian terhadap tingginya konsentrasi temuan rokok ilegal di Kecamatan Glagah.
Dari total 31.648 batang yang ditemukan dalam operasi tersebut, sebanyak 28.368 batang atau sekitar 89,6 persen berasal dari wilayah Kecamatan Glagah.
Menurut Jimmy, konsentrasi temuan dalam jumlah besar di satu wilayah semestinya menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi dan sumber pasokan barang tersebut.
“Kalau hampir 90 persen temuan terkonsentrasi di satu kecamatan, pertanyaan investigatifnya sederhana: barang itu datang dari mana? Siapa pemasoknya? Apakah berasal dari satu distributor atau beberapa jaringan? Kendaraannya apa, gudangnya di mana, dan siapa produsennya?” ujarnya.
BCW menilai pola penindakan tidak boleh berhenti pada proses barang ditemukan, kemudian disita dan kasus dianggap selesai.
Menurutnya, apabila rantai pasokan tidak disentuh, barang serupa berpotensi kembali beredar melalui jaringan atau jalur distribusi yang berbeda.
“Kalau setiap operasi hanya menghasilkan angka jumlah batang yang disita, tetapi rantai pemasoknya tetap hidup, bulan depan barang yang sama bisa datang lagi dengan kendaraan dan pedagang yang berbeda. Itu bukan memutus jaringan, hanya memotong ujung rantainya,” kata Jimmy.
Dua Operasi, 38.424 Batang Rokok Ilegal Ditemukan
BCW juga mencatat bahwa operasi penindakan di Lamongan bukan baru terjadi sekali.
Sebelumnya, dalam operasi pada 26 Agustus 2026, petugas menemukan sebanyak 6.776 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng dan Kalitengah.
Jenis pelanggaran yang ditemukan disebut memiliki pola serupa, yakni rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Dengan demikian, dari dua operasi dalam rentang waktu kurang dari dua pekan, tercatat sebanyak 38.424 batang rokok ilegal ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.
Jimmy menilai angka tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap jalur pasokan yang masih berjalan.
“Pertanyaannya jangan lagi sekadar berapa batang yang berhasil diamankan. Pertanyaannya harus dinaikkan: mengapa pasokannya terus ada?” tegasnya.
Pita Cukai Palsu dan Bekas Diminta Ditelusuri
BCW juga memberikan perhatian khusus terhadap temuan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Menurut Jimmy, modus tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kalau pita cukainya palsu, siapa yang mencetak? Siapa yang memesan? Siapa yang mendistribusikan? Kalau pita bekas, dari mana diperoleh? Kalau pita cukainya asli tetapi salah peruntukan, harus ditelusuri pita itu seharusnya diperuntukkan kepada siapa,” katanya.
Jimmy menegaskan bahwa BCW tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu tanpa bukti.
Namun, menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses pemeriksaan dan pengembangan perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan oleh aparat berwenang.
“Pita cukai mempunyai jejak administrasi. Jangan berhenti pada kalimat ‘salah peruntukan’. Telusuri sampai hulunya. Kalau administrasi cukai kita tertib, semestinya dapat diketahui dari mana penyimpangannya bermula,” ujarnya.
“Jangan Jadikan Warung sebagai Etalase Keberhasilan”
BCW sebelumnya juga menyoroti strategi pemberantasan BKC ilegal yang dinilai terlalu menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang kecil.
Jimmy mengatakan edukasi tetap penting. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat dan pengecer tidak menjadi satu-satunya pihak yang paling terlihat dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, publik juga perlu mengetahui hasil penindakan terhadap aktor-aktor yang berada pada tingkat produksi dan distribusi.
“Masyarakat terus diedukasi agar jangan membeli rokok ilegal. Pedagang diminta mengenali pita cukai. Itu baik. Tetapi negara mempunyai intelijen, data cukai, aparat dan kewenangan penindakan. Maka tunjukkan juga kepada masyarakat siapa pemain besarnya yang berhasil dibongkar,” katanya.
BCW menilai indikator keberhasilan program pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya diukur dari jumlah operasi, kegiatan sosialisasi maupun banyaknya batang rokok yang diamankan.
“Jangan jadikan warung sebagai etalase keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Ukuran sesungguhnya adalah berapa pabrik ilegal dibongkar, berapa distributor besar diputus, berapa pemasok pita cukai ilegal ditindak, siapa pemodalnya dan berapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan,” tegas Jimmy.
BCW Dorong Transparansi Data Penindakan
BCW meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka data penindakan BKC ilegal secara lebih terstruktur agar masyarakat dapat melihat sejauh mana efektivitas pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Jimmy, publik perlu mengetahui proporsi perkara yang hanya berhenti di tingkat pengecer dibandingkan dengan kasus yang berhasil dikembangkan hingga distributor, produsen dan pengendali jaringan.
BCW juga meminta pengawasan internal tetap dilakukan apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan maupun dugaan pembiaran oleh pihak tertentu.
“Kami tidak menuduh ada petugas tertentu yang bermain tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada wilayah yang tabu diperiksa. Kalau ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam, periksa sampai tuntas. Kalau tidak ditemukan, sampaikan secara transparan,” ujarnya.
“Jangan Tajam di Hilir, Tumpul di Hulu”
Jimmy menegaskan BCW mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Gresik, Pemerintah Kabupaten Lamongan serta aparat terkait.
Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah operasi seharusnya menjadi awal pengembangan perkara, bukan menjadi titik akhir.
“BCW tidak mempersoalkan penindakannya. Justru kami mendukung. Tetapi setiap barang yang ditemukan harus dijadikan pintu masuk menuju sumbernya,” katanya.
Menurut Jimmy, pemberantasan rokok ilegal baru dapat berjalan efektif apabila risiko hukum dan biaya yang harus ditanggung produsen serta jaringan distribusi jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka peroleh.
“Kalau yang terus terkena hanya barang di warung sementara pemasok bisa mengirim lagi, pemain besarnya tidak kehilangan apa-apa. Hari ini disita, besok kirim lagi,” ujarnya.
Karena itu, BCW mendorong pola penindakan dikembangkan secara berjenjang, mulai dari pengecer, pemasok, distributor, gudang, produsen hingga pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali jaringan, disertai penelusuran asal-usul pita cukai dan aliran keuangan.
“Pesan BCW tetap sama: jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Dari 31.648 batang yang ditemukan di Lamongan, jangan hanya diumumkan berapa yang disita. Publik perlu tahu kelanjutannya: siapa pemasoknya, dari mana produksinya dan siapa pemain besar di belakangnya,” tegas Jimmy.
Ia menambahkan, penindakan terhadap barang ilegal di tingkat peredaran harus dibarengi dengan pengembangan perkara hingga sumber produksi dan jaringan pasokan.
“Kalau setiap operasi berakhir pada penyitaan di warung tanpa membongkar sumber pasokannya, kita harus bertanya: yang sedang diberantas rokok ilegalnya, atau hanya barang ilegal yang kebetulan tertangkap?” pungkas Jimmy Endey.
(Tim media)
















