BINews.id, CIKEAS, JAWA BARAT – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana alam dan konflik sosial yang berpotensi terjadi sewaktu-waktu di berbagai wilayah Indonesia.
Kesiapan tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II yang digelar di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026). Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam arahannya, Dedi menegaskan bahwa kesiapsiagaan Polri tidak boleh hanya dilakukan ketika bencana atau konflik telah terjadi. Personel harus siap sejak fase pra-bencana, tanggap darurat hingga proses pemulihan pascabencana.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks,” ujar Dedi.
Menurutnya, posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire turut meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi, tsunami hingga erupsi gunung api.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi jenis bencana yang mendominasi.
Rangkaian bencana tersebut telah menyebabkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta masyarakat harus mengungsi.
Ancaman juga datang dari aktivitas vulkanik. Pada 6 September 2026, aktivitas erupsi tercatat terjadi di Gunung Sinabung, Merapi, Anak Krakatau, Semeru, Ili Lewotolok, Lewotobi Laki-laki dan Gunung Ibu.
“Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun secara menyeluruh,” tegas Dedi.
Operasi Aman Nusa II, Polri Siapkan Respons Darurat
Menghadapi kondisi tersebut, Polri menyiapkan Operasi Aman Nusa II sebagai instrumen respons terhadap bencana alam.
Dedi mengatakan, Polri harus mampu bergerak cepat memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.
Kesiapan itu mencakup pengerahan personel, pencarian dan evakuasi korban, pengamanan lokasi bencana, pengaturan lalu lintas serta jalur evakuasi. Polri juga menyiapkan dapur lapangan dan rumah sakit lapangan.
Selain itu, dukungan air bersih, bantuan logistik, pelayanan kesehatan hingga dukungan psikososial dan trauma healing, khususnya bagi anak-anak serta kelompok rentan, turut dipersiapkan.
Namun, Dedi menekankan bahwa penanganan bencana tidak dapat dilakukan Polri sendirian. Sinergi dengan TNI, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, relawan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan berjalan efektif.
Konflik Sosial Juga Jadi Perhatian
Tak hanya bencana alam, Polri juga memetakan potensi konflik sosial yang dapat dipicu berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan, termasuk yang berkembang di ruang digital.
Dedi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi.
Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijaga agar tidak berkembang menjadi kekerasan maupun gangguan keamanan yang lebih luas.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib kita hormati dan kita lindungi,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Operasi Aman Nusa I diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian potensi konflik sosial.
Polri akan mengedepankan pemetaan kerawanan, deteksi dini, sistem peringatan dini (early warning system), patroli siber terhadap narasi provokatif serta pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Jika konflik tidak dapat dicegah, personel dituntut mampu melakukan pengamanan, memisahkan pihak yang bertikai, melindungi masyarakat dan objek vital serta melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan.
Wakapolri: Pahami Akar Masalah, Jangan Tunggu Konflik Membesar
Dedi kembali menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam menghadapi konflik sosial.
Menurutnya, personel harus memahami akar persoalan di setiap wilayah dan membangun komunikasi yang kuat dengan tokoh masyarakat.
“Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” ujarnya.
Dalam kondisi tertentu yang membutuhkan tindakan tegas, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah langkah pencegahan dan penyelesaian lainnya ditempuh.
Dedi menyampaikan dua pedoman utama bagi personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II.
Pertama, seluruh penanganan bencana harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban melalui tahapan siaga darurat, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” tegasnya.
Kedua, dalam menghadapi konflik sosial, personel harus mengutamakan pencegahan, memahami akar masalah dan membangun kedekatan dengan masyarakat.
Dengan kesiapan personel, dukungan sarana-prasarana serta kecepatan respons tersebut, Polri memastikan kehadirannya tidak hanya ketika situasi telah memburuk, tetapi sejak potensi ancaman mulai terdeteksi.
Langkah itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, mempercepat penanganan bencana, mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo Lembang
















