BINews.id, TERNATE — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan DPRD Kota Ternate yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus menjadi sorotan.
Pegiat hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, meminta aparat penegak hukum bekerja serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut Irwan, proses penanganan perkara harus dimulai secara cermat melalui tahapan penyelidikan untuk menemukan apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Kepada redaksi, Irwan menjelaskan bahwa tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tahapan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan apakah suatu perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pada tahap ini, penyidik melakukan pengumpulan data awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta menggali informasi dari berbagai sumber untuk menemukan bukti permulaan,” ujar Irwan.
Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali.
Langkah tersebut diapresiasi Irwan sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum terhadap laporan dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang telah masuk.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahapan ini, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Irwan menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan secara mendalam dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen hingga petunjuk lainnya. Termasuk di dalamnya penghitungan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
“Penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan menyoroti pentingnya kecermatan dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dalam perkembangan penyelidikan maupun penyidikan ditemukan unsur melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah hukum sesuai fakta dan bukti yang ditemukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas kerap menggunakan berbagai modus, di antaranya perjalanan fiktif, manipulasi tiket transportasi, kwitansi penginapan, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Menurut Irwan, dugaan korupsi perjadin DPRD Kota Ternate perlu diusut secara menyeluruh karena anggaran yang menjadi objek pemeriksaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate, khususnya pada pos Belanja Barang dan Jasa untuk Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Ia menilai, pengungkapan perkara secara profesional sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan penggunaan uang daerah dilakukan sesuai aturan.
Irwan pun mengapresiasi langkah awal penyidik Polda Maluku Utara yang merespons laporan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Ia berharap proses hukum berjalan terbuka, objektif, dan berkeadilan, sehingga siapa pun yang terbukti tidak bersalah mendapat kepastian hukum, sementara pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus ditangani secara serius. Penegakan hukum yang profesional dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Irwan.
Reporter: Edo
















