BINews.id, PANDEGLANG – Polemik dugaan pungutan pembelian Buku Cemerlang sebesar Rp35.000 per siswa serta dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 di SDN 1 Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Meski pihak sekolah dikabarkan akan mengembalikan uang pembelian buku kepada para orang tua siswa, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) menilai persoalan tersebut belum dapat dianggap selesai. Mereka menilai dugaan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk aspek pengawasan, tata kelola administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
GOW-BANTEN yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang menyatakan akan segera mengirimkan surat permohonan konferensi pers sekaligus audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan pungutan di SDN 1 Teluklada, mekanisme pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pendidikan.
“Kami akan mengajukan konferensi pers dan audiensi dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang. Tujuan kami bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap dugaan persoalan di SDN 1 Teluklada. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap penggunaan Dana BOS maupun pelaksanaan Program Indonesia Pintar,” tegas Raeynold.
Menurutnya, pengembalian uang kepada orang tua siswa merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila benar dilakukan, namun hal tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan apabila masih terdapat dugaan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal uang yang dikembalikan, tetapi apakah mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan aturan. Jika memang terdapat kekeliruan, perlu dilakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di sekolah lain,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN yang juga Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari Disdikpora mengenai sistem pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Pandeglang.
“Kami akan meminta Disdikpora menjelaskan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah, termasuk tindak lanjut atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tubagus Tobi dari Aktivis Sosial Independen (AKSI) menilai persoalan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pendidikan agar semakin akuntabel.
“Kami berharap instansi terkait melakukan penelusuran secara objektif. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Selain mengagendakan audiensi dengan Disdikpora, GOW-BANTEN menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi pengawas dan pihak terkait guna mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana audiensi tersebut maupun substansi dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Nasional
















