BINews.id, Lebak — Peredaran rokok ilegal diduga semakin marak di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Rokok tanpa pita cukai tersebut disebut-sebut dipasok dari luar wilayah Cilograng.Sabtu,25 juli 2026
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada awak media. Menurutnya, peredaran rokok ilegal kini mulai menyasar sejumlah warung dan toko di wilayah Kecamatan Cilograng.
“Rokok ilegal itu diduga dipasok dari luar Cilograng. Peredarannya sudah cukup marak dan dijual di sejumlah warung,” ujar sumber tersebut.
Atas kondisi itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan serta operasi pasar terhadap warung-warung yang diduga menjual rokok ilegal.
Satpol PP Kecamatan Cilograng, Bea Cukai, serta jajaran Kepolisian diminta untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan penertiban dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.
Masyarakat menilai peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak iklim perdagangan yang sehat dan merugikan para pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Pemerintah dan aparat jangan hanya menunggu laporan. Kalau memang ada informasi peredaran rokok ilegal, segera turun ke lapangan dan lakukan operasi pasar,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cilograng dapat segera ditekan dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Redaksi/ Tim media)
















