BINews.id, PANDEGLANG — Sebuah video wawancara yang menampilkan seorang pria yang disebut sebagai konsultan dalam proyek revitalisasi di SMK Rina Hasanah, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik.
Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, pria bernama Enggar mengaku bahwa keterlibatannya dalam proses pengadaan barang dan pekerjaan sekolah dilakukan atas dasar inisiatif pribadi.
Wawancara tersebut dilakukan oleh wartawan yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) di halaman sebuah rumah. Dalam rekaman itu, Enggar menjelaskan alasan dirinya terlibat dalam proses pengadaan di sekolah.
“Pertama, sebelum saya mengambil risiko ini, ada history yang mendesak kepala sekolah untuk melakukan pengadaan barang dan pekerjaan sekolahnya. Dengan demikian uang tersebut agar tidak bercecer,” ujar Enggar dalam video tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar aturan atau payung hukum atas tindakan yang dilakukannya, Enggar memberikan jawaban yang kemudian menjadi sorotan.
“Kalau dalam aturannya sendiri seperti apa, Pak? Apakah ada?” tanya wartawan.
“Tidak ada. Tidak ada,” jawab Enggar.
Ketika kembali ditegaskan apakah tindakannya tersebut tidak memiliki dasar aturan, Enggar menjawab:
“Berarti dalam aturan mutlak tidak ada, ya? Ini hanya inisiatif. Inisiatif, dengan segala risiko,” katanya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik, terlebih karena proyek revitalisasi satuan pendidikan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dikaitkan dengan Dugaan Pembayaran Rp70 Juta
Munculnya video tersebut juga terjadi di tengah beredarnya bukti kuitansi pembayaran senilai Rp70.000.000 atas nama SMKS Rina Hasanah dengan keterangan “Pembayaran Renovasi ke-1 (Revitalisasi)”.
Kuitansi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya pembayaran atas jasa atau keterlibatan pihak tertentu dalam proses revitalisasi sekolah.
Namun demikian, hubungan antara kuitansi tersebut dengan keterlibatan Enggar sebagai konsultan masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dalam video yang beredar, Enggar juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada pihak sekolah terkait tindakannya.
“Dan sekarang pun kita sudah membereskan para pihak sekolah dan sudah menjelaskan apa yang kemarin menjadi dasar saya untuk melakukan tersebut,” ujar Enggar.
GWI Desak Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Menanggapi video wawancara dan bukti pembayaran yang beredar, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
GWI meminta pihak berwenang mengaudit proses pelaksanaan revitalisasi, termasuk mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam kegiatan tersebut.
“Pernyataan dalam video itu perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan resmi. Jika benar ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar aturan dalam pengelolaan program revitalisasi, tentu harus dipastikan apakah hal tersebut menimbulkan kerugian bagi negara atau sekolah,” ujar salah satu pengurus GWI Pandeglang.
Ia menegaskan, audit diperlukan untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat serta memastikan penggunaan dana revitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Rina Hasanah maupun instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya video dan dokumen pembayaran tersebut.
(Redaksi/Tim media)
















