• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, July 30, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Paspor Ganda Anak Seret Nama Pejabat, KPK Diminta Periksa Aliran Dana ke Wamen

admin001 by admin001
June 15, 2026
in Daerah
0
Dugaan Paspor Ganda Anak Seret Nama Pejabat, KPK Diminta Periksa Aliran Dana ke Wamen
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, Jakarta– Tim kuasa hukum LS,yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, dan. Selaku Juru Bicara, Endang Supriyatna, S.H., mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan memberikan surat sebagai bentuk apresiasi atas respons KPK terdahulu, sekaligus mendesak penanganan serius terkait dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian anak di bawah umur yang melibatkan atensi pejabat tinggi.

Langkah penyampaian laporan ini dilakukan setelah keluhan masyarakat yang disampaikan tim hukum melalui konferensi pers sekitar dua minggu lalu didengar oleh KPK. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, tim hukum menilai arah penanganan yang sempat disampaikan KPK masih perlu diperluas agar menyentuh keadilan sebagai warga negara sehingga segera diambil tindakan.

READ ALSO

Rekam Jejak di KPK, Polda Metro Jaya hingga Baharkam Polri Menguatkan Nama Karyoto dalam Wacana Suksesi Kapolri

Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik

“Tetapi dalam hal ini KPK menyampaikan di dalam beritanya bahwa arahnya adalah ke KITAS dan KITAP. Padahal kondisi permasalahan di dalam negeri kita sendiri, untuk warga negara kita sendiri, masih banyak yang terzalimi,” ujar Endang Supriyatna, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).

Guna memperkuat penanganan perkara ke depan, kasus ini kini ditangani lewat kolaborasi antara NU Bogor Raya Law Firm dengan Puspita & Sukardi Law Firm. Tim Hukum berkomitmen mengawal ketat kepentingan klien yang merasa dirugikan secara formil maupun materiil dalam tiga tahun terakhir akibat buruknya tata kelola administrasi dokumen pelintasan batas negara. Sebelum menyerahkan dokumen surat masuk, Endang Supriyatna sempat meminta izin kepada awak media untuk naik ke atas terlebih dahulu dan berjanji akan memberikan keterangan wawancara yang lebih mendalam setelah keluar dari KPK.

Usai menyerahkan surat tersebut, Endang membeberkan langkah hukum selanjutnya berkaitan dengan kepentingan klien mereka yang selama tiga tahun terakhir dirugikan oleh penerbitan paspor tanpa kejelasan alat hukum yang sah, serta dinilai cacat proses, cacat hukum, dan cacat administrasi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima tim hukum dari salah seorang pejabat imigrasi.

“Ini sangat luar biasa. Paspor kesatu masih aktif, paspor kedua dibatalkan.ini luar biasa, saya pikir negara kita mungkin kalau negara luar tahu, sangat buruk administrasi di Kementerian Imigrasi kita. Sangat-sangat memalukan,” urai Endang Supriyatna.

Ia mempertanyakan alasan di balik terbitnya dokumen tersebut, mengingat paspor kedua sebenarnya masih berlaku sampai tahun 2030. Karena tidak paham dengan landasan hukumnya, Endang Supriyatna kini tengah memintakan dokumen pelintasan (bonafide file) kepada pihak Imigrasi dengan surat khusus. Jawaban tertulis tersebut nantinya akan dibagikan kepada rekan-rekan media.

Tim hukum menguraikan ada tiga alasan janggal yang diduga digunakan oknum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk meloloskan paspor kedua berinisial GI, yang dipastikan tidak bisa terbit tanpa adanya tanda tangan dari ibu kandungnya. Alasan tersebut meliputi dalih perpanjangan paspor yang diinfokan telah mati padahal paspor pertama masih hidup sampai tahun 2027 alasan untuk vakansi atau liburan, hingga modus “pinjam paspor”.

Endang Supriyatna menilai alasan-alasan tersebut sudah tidak berurutan, tidak jelas, dan asal berbicara sehingga mereka sangat yakin prosesnya melanggar hukum dan cacat hukum.

Atas rentetan Malla prosedur ini, Tim Hukum memohon kepada Kementerian Imigrasi, dalam hal ini Pak Menteri, agar lebih konsen menangani anak buahnya karena sistem manajemen dan pengawasan di internal imigrasi sendiri dinilai memiliki celah.

“Dengan terbitnya paspor kedua saja kita sudah komplain, apalagi ternyata Wamen menerbitkan lagi paspor yang ketiga. Jadi kesalahannya sangat-sangat salah lah, tidak di mana, tidak bagaimana bisa terjadi. Tapi yang pasti dugaan kami tetap ada gratifikasi, ada permainan uang kembali seperti yang saya sampaikan di awal,” lanjutnya.

Seperti Diketahui paspor kedua dibuat di Jakarta Selatan, karena tim hukum baru mengajukan permohonan dokumennya hari ini.

Minta KPK Cermati Aliran Dana Rekening Nominee dan Pihak Swasta

Adanya hambatan dan teror dari pihak tertentu sempat membuat perjalanan klien tim hukum tertunda. Hal ini memicu tim hukum bertindak keras kepada pihak imigrasi agar masyarakat paham bahwa manajemen keimigrasian harus dibersihkan.

Melalui surat masuk yang diserahkan hari ini, tim hukum meminta KPK memberi perhatian serius pada dugaan korupsi ini. Dugaan tersebut menguat setelah adanya informasi temuan 96 rekening nominee (pinjam nama) yang diduga milik oknum imigrasi. Tim hukum menegaskan, dalam dokumen perjalanan tertulis jelas adanya atensi khusus dari pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen).

“Kami hanya menduga bahwa ada atensi Wamen. Kita paham bahwa penjelasan KPK kemarin ada 96 rekening nominee, nominee itu pinjam nama. Ya kita tidak tahu siapa, tapi yang jelas di sini tetap tertulis Wamen yang memberikan atensi. Yakin saya bahwa tidak mungkin gratisan, no free lunch, tidak mungkin ada makan siang gratis, pasti ada sesuatu,” kata Endang Supriyatna.

Sejauh ini, tim hukum sudah beberapa kali berkirim surat dan berkoordinasi dengan KPK. Melalui surat terbaru ini, mereka meminta penanganan serius agar hak warga negara tidak diabaikan. Tim hukum juga meminta KPK mencermati potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau penyusutan aset, serta mendesak pengusutan keterlibatan pihak swasta.

“Tentunya kami ingin dibongkar semua, termasuk keterlibatan dari pihak swasta yang infonya ada. Kami memahami bahwa swasta juga punya peran penting. Semoga dugaan kami salah, tapi ada keterlibatan sana-sini tentunya butuh validasi yang lebih besar di KPK maupun PPATK. Kami adalah salah satu konflik,” ujar Endang Supriyatna.

Dampak dari kacaunya sistem administrasi yang tidak legal ini tidak hanya merugikan hak perdata, tetapi juga berujung pada kejanggalan hukum. LS mengaku heran karena sempat dikategorikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat pergi ke luar negeri untuk berobat.

“Minggu lalu saya ke Singapura untuk berobat medis, masa saya dikategorikan sebagai DPO? Harus ada alasannya, emangnya saya WNA, ada overstay, atau melakukan pelanggaran pasal? Buktikan, jangan seperti ngumpet-ngumpet. Kalau tidak ada apa-apa ya tidak usah takut,” protes LS.

LS menjelaskan, paspor pertama anaknya sebenarnya masih sah berlaku sampai Mei 2027. Namun, mantan suaminya merekayasa permohonan ke imigrasi dengan menyebut paspor itu sudah tidak laku. Selain itu, sebagai anak di bawah umur, dokumen wajib ditandatangani kedua orang tua, namun tanda tangan Lisa sama sekali tidak ada. Ia juga mempertanyakan modus “meminjam paspor” karena tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut ataupun membolehkan satu orang memiliki dua paspor aktif bersamaan.

“Kalau memang bersih kok jadi risih. Kalau tidak salah ya tidak usah takut, kasih saja klarifikasi. Bisa-bisanya Wamen itu ada atensi kalau tidak ada apa-apanya? Itulah yang kita curiga,” cecar LS

Kondisi ini membuat LS hilang respect pada sistem keimigrasian yang penuh prosedur tidak legal. Ia menuntut transparansi informasi hukum, termasuk pembongkaran aset oknum di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan pajak dan transfer pricing. LS berharap surat masuk ke KPK hari ini bisa mendorong pembongkaran kasus sampai ke akar-akarnya demi menjaga martabat (dignity) imigrasi Indonesia di mata dunia.

“Saya minta transparan agar kita punya dignity dan respect dari negara lain. Sesuai tagline KPK ‘Yang Jujur Hebat’, berarti kalau tidak jujur itu tidak hebat dan kita mesti tahu ada apa ini. Saya berharap semua dibongkar agar tidak ada korban berikutnya. Tidak boleh satu orang punya dua atau tiga paspor. Kalau di luar negeri, ini bisa dihukum seumur hidup dan didenda sebesar-besarnya. Jika merujuk keterangan KPK soal ‘ular’ di dalam imigrasi, mudah-mudahan ular-ularnya itu bisa diselesaikan, Pak. Kita lihatlah berani tidak negara kita bongkar sekarang,” tutup LS.

 

(Redaksi)

Tags: Kejaksaan agungKPK RIMabes polri

Related Posts

Rekam Jejak di KPK, Polda Metro Jaya hingga Baharkam Polri Menguatkan Nama Karyoto dalam Wacana Suksesi Kapolri
Daerah

Rekam Jejak di KPK, Polda Metro Jaya hingga Baharkam Polri Menguatkan Nama Karyoto dalam Wacana Suksesi Kapolri

July 30, 2026
Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik
Daerah

Kembalikan Fungsi BUMN seperti Era Lalu? Defiyan Cori Dorong Negara Fokus pada Kesejahteraan Publik

July 30, 2026
Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan
Daerah

Tiga Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Pengawasan Proyek P3-TGAI di Pandeglang Dipertanyakan

July 30, 2026
Indikator Politik Tegaskan Tidak Merilis Hasil Survei Nasional Juli 2026
Daerah

Indikator Politik Tegaskan Tidak Merilis Hasil Survei Nasional Juli 2026

July 30, 2026
KEADILAN TAK BOLEH TEBANG PILIH, LBH Harimau Raya Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhammad Haniv
Daerah

KEADILAN TAK BOLEH TEBANG PILIH, LBH Harimau Raya Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhammad Haniv

July 29, 2026
DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual
Daerah

DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual

July 28, 2026
Next Post
Sambut HUT Kodam XIII/Merdeka Ke-68, Dandim 1310/Bitung Dampingi Danrem 131/Santiago Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial

Sambut HUT Kodam XIII/Merdeka Ke-68, Dandim 1310/Bitung Dampingi Danrem 131/Santiago Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026
Diduga Ada Transaksi Sawah di Kawasan PT.Legon Pari Mustika,Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait

Diduga Ada Transaksi Sawah di Kawasan PT.Legon Pari Mustika,Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait

July 16, 2026

EDITOR'S PICK

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Terus Pacu Kerjakan Plesteran RTLH

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Terus Pacu Kerjakan Plesteran RTLH

May 15, 2026
Musnahkan 1,4 Kg Ganja, Polres Maybrat  Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Musnahkan 1,4 Kg Ganja, Polres Maybrat  Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

June 16, 2026
Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

June 24, 2026
Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis

Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis

July 17, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In