• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, October 9, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang, Minta Oknum Polisi Diusut Transparan

admin001 by admin001
October 9, 2026
in Daerah
0
PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang, Minta Oknum Polisi Diusut Transparan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.

READ ALSO

Respons Cepat Kapolsek Cilograng Tanggapi Kasus Asusila yang Viral, PERPAM Lebak Selatan Berikan Apresiasi

Tiga Laporan Dugaan KDRT dan Pelanggaran Perlindungan Anak Disorot, PPWI Desak Kapolri Turun Tangan

Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius.

“Dugaan tindakan ini harus diusut secara transparan dan profesional. Penanganannya perlu memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

Korban Disebut Alami Luka Memar

Akibat kejadian tersebut, wartawan yang menjadi korban dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.

PWI Banten menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta keberadaan rekaman jurnalistik yang disebut hilang.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Opan.

PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik dan Ketentuan Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila dugaan penganiayaan terhadap wartawan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang. Penerapan pasal lain, termasuk ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, bergantung pada fakta dan hasil penyelidikan.

Dugaan Penghapusan Rekaman Digital Perlu Didalami

Selain dugaan kekerasan fisik, dugaan penghapusan rekaman video peliputan dari telepon seluler korban juga perlu mendapat perhatian.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1), mengatur larangan melakukan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta perbuatan, unsur pidana yang terpenuhi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Adapun dugaan pengambilan telepon seluler secara paksa juga perlu diperiksa berdasarkan kronologi dan unsur perbuatannya. Ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan atau pemaksaan hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

PWI Banten menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap wartawan harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi, menjamin hak korban, serta menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

 

(Redaksi Tim)

Tags: Dugaan kekerasan terhadap wartawanPWI Banten

Related Posts

Respons Cepat Kapolsek Cilograng Tanggapi Kasus Asusila yang Viral, PERPAM Lebak Selatan Berikan Apresiasi
Daerah

Respons Cepat Kapolsek Cilograng Tanggapi Kasus Asusila yang Viral, PERPAM Lebak Selatan Berikan Apresiasi

October 9, 2026
Tiga Laporan Dugaan KDRT dan Pelanggaran Perlindungan Anak Disorot, PPWI Desak Kapolri Turun Tangan
Daerah

Tiga Laporan Dugaan KDRT dan Pelanggaran Perlindungan Anak Disorot, PPWI Desak Kapolri Turun Tangan

October 9, 2026
Video Viral Libatkan Dua Anak di Bawah Umur di Cilograng, PERPAM Desak Polisi dan Pemerintah Bertindak Tegas
Daerah

Video Viral Libatkan Dua Anak di Bawah Umur di Cilograng, PERPAM Desak Polisi dan Pemerintah Bertindak Tegas

October 9, 2026
Bang Onne Tawarkan Gerakan “Solid, Kuat, Militan” untuk Bawa GM FKPPI Kabupaten Bogor Naik Kelas
Daerah

Bang Onne Tawarkan Gerakan “Solid, Kuat, Militan” untuk Bawa GM FKPPI Kabupaten Bogor Naik Kelas

October 8, 2026
Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri
Daerah

Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri

October 8, 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping

October 8, 2026
Next Post
Tiga Laporan Dugaan KDRT dan Pelanggaran Perlindungan Anak Disorot, PPWI Desak Kapolri Turun Tangan

Tiga Laporan Dugaan KDRT dan Pelanggaran Perlindungan Anak Disorot, PPWI Desak Kapolri Turun Tangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

August 24, 2026
Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026

EDITOR'S PICK

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Bangun Pondasi Pagar Gereja Jemaat Erroi

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Bangun Pondasi Pagar Gereja Jemaat Erroi

May 19, 2026
Bhayangkari Mantan Penakluk Elbrus Rusia, Ajak Putrinya, Atlet Ice Skating Indonesia, Taklukkan Gunung Agung !

Bhayangkari Mantan Penakluk Elbrus Rusia, Ajak Putrinya, Atlet Ice Skating Indonesia, Taklukkan Gunung Agung !

July 1, 2026
Pengecoran Jalan Rampung Oleh TMMD Ke-128 Kodim Manokwari, Warga Mencoba dan Senang

Pengecoran Jalan Rampung Oleh TMMD Ke-128 Kodim Manokwari, Warga Mencoba dan Senang

May 20, 2026
Jalin Komsos Dengan Mama-Mama, Anggota Satgas TMMD Makan Pinang Bersama Warga

Jalin Komsos Dengan Mama-Mama, Anggota Satgas TMMD Makan Pinang Bersama Warga

May 15, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In