BINews.id, LEBAK, BANTEN — Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar dan mengamankan seorang pria berinisial S (30).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah saung yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan S yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Epi Cepiyana.
Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pendalaman guna melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, S diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika maupun sediaan farmasi tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Langkah penindakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lebak.
(Redaksi)
















