BINews.id, LEBAK, BANTEN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 10 kasus curanmor berhasil diungkap, dengan 15 orang tersangka diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 48 barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran dalam memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.
Dari total 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak, sementara dua kasus lainnya ditangani Polsek jajaran, yakni Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 48 barang bukti, di antaranya 14 unit sepeda motor, 14 dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, 11 kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu unit telepon seluler, empat kunci letter T, satu gembok, satu dompet, serta satu hoodie atau sweater.
Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
AKBP Arninsi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Kendaraan korban menjadi sasaran ketika terparkir di lokasi yang dinilai memberi peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Meski telah mengamankan 15 tersangka, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan para tersangka.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, agar datang mengecek kendaraan dan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
AKBP Arninsi menegaskan, Polres Lebak tidak akan berhenti melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menemukan dugaan tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Arninsi.
(Red)
















