BINews.id, LEBAK — Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang wartawan UpdateNewsBanten.com, Jamaludin alias Bejo, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga ditantang berkelahi oleh Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, saat menjalankan tugas jurnalistik, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Bejo bersama tiga rekannya melakukan kunjungan ke sejumlah titik kelompok tani penerima kegiatan konstruksi irigasi tersier di Desa Rahong, Kecamatan Malingping.
Dalam kunjungan tersebut, Bejo mengaku mendapat informasi dari sejumlah kelompok tani terkait pengadaan material batu untuk pekerjaan irigasi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, terdapat dugaan campur tangan kepala desa dalam pengadaan material tersebut.
“Di sana kami melihat konstruksi bangunan dan ada beberapa kelompok tani yang menyampaikan keluh kesah. Mereka bercerita bahwa pengadaan material batu di tiga titik disubkan oleh kepala desa,” ujar Bejo, Senin (17/8/2026).
Bejo kemudian mengaku kembali mendatangi kelompok UPKK Tani Makmur. Dari lokasi tersebut, ia memperoleh informasi lain mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam pengelolaan anggaran kelompok tani.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Bejo mengaku langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rahong melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan dua pertanyaan, yakni mengenai pengadaan material batu dan dugaan pengelolaan anggaran kelompok tani oleh kepala desa.
Namun, menurut Bejo, respons yang diterimanya justru bernada keras. Kepala desa disebut membantah informasi tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah atau informasi bohong.
Situasi kemudian memanas. Bejo mengaku kepala desa mendatangi lokasi tempat dirinya bersama rekan-rekannya berada.
“Beliau menghampiri kami dan mengajak berantem. Saat itu sempat ramai karena JB ngamuk dan mengajak berantem dengan mengeluarkan kata-kata kasar serta menendang kursi beberapa kali,” ungkapnya.
Bejo menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan seorang pejabat publik, terlebih ketika seorang wartawan sedang menjalankan tugas untuk melakukan konfirmasi atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Menurutnya, apabila informasi yang dikonfirmasi dinilai tidak benar, kepala desa memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab secara proporsional.
“Kami selaku wartawan salahnya di mana? Kami hanya meminta hak jawab atas hasil konfirmasi. Tinggal dijawab benar atau tidak. Jangan malah melakukan intimidasi, provokasi, apalagi menantang duel,” tegas Bejo.
Ia berharap organisasi profesi kewartawanan dan insan pers memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Kami meminta dukungan insan pers. Saya rasa ini sudah masuk pelecehan terhadap jurnalis. Jangan sampai ke depan ada kepala desa yang merasa dirinya jawara lalu bertindak semena-mena terhadap wartawan,” katanya.
Bejo juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan hak wartawan dalam memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Rahong terkait dugaan tindakan intimidasi dan tantangan duel sebagaimana disampaikan Jamaludin alias Bejo.
(Red)
















