BINews.id, JAKARTA — Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyeret nama Iki Dulagin, yang disebut sebagai kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira, serta dua pihak lainnya berinisial F dan DS.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Nomor: 077/NBR-SMK/VIII/2026 dan ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Dalam pengaduan itu, para pelapor menyebut adanya dugaan pengancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, hingga tindakan yang dinilai berpotensi menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Solidaritas Media kemudian menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026), sebagai bentuk sikap terbuka terhadap persoalan tersebut sekaligus mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Solidaritas Media: Pers Tidak Boleh Dibungkam
Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Solidaritas Media, H. Endang Supriyatna, S.H., menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh tanpa melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Menurut Endang, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Saluran hukum yang benar adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka yang bersangkutan melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum,” tegas Endang.
Ia juga menyatakan Solidaritas Media akan mengawal proses pengaduan tersebut dan meminta aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan.
Endang bahkan menyebut komunitas pers siap melakukan aksi lebih besar apabila laporan tersebut tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
Wilson Lalengke Soroti Perlindungan terhadap Wartawan
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, wartawan tetap memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan tidak boleh kehilangan ruang untuk menjalankan tugasnya karena tekanan ataupun intimidasi.
“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana selama ini dilakukan,” ujar Wilson.
Ia juga mengkritisi sejumlah persoalan terkait mekanisme dan kewenangan Dewan Pers yang menurutnya perlu ditempatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Majelis Pers Indonesia Ingatkan Payung Hukum Pers
Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, dalam kesempatan yang sama mengingatkan insan pers agar menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pijakan dalam menjalankan tugas.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Pegangan daripada pers itu hanya dua. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di situ kita punya payung hukum,” kata Lemens.
Kebebasan Pers Harus Diiringi Profesionalisme
Sementara itu, Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, mengingatkan agar kebebasan pers tetap dijalankan secara bertanggung jawab.
Ia mendorong wartawan untuk mengedepankan fakta, akurasi, etika jurnalistik, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya. Harus bersifat fakta dan aktual, serta bukan berita hoaks,” ujar Bang Jali.
Bareskrim Diminta Transparan
Kini, perhatian tertuju pada Bareskrim Polri. Solidaritas Media meminta aparat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut perselisihan antara wartawan dan pihak tertentu, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai jaminan kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan laporan tersebut, Solidaritas Media berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif.
(TIM/RED)
















