BINews.id, Jakarta – Wacana pergantian Kapolri kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya isu yang mengaitkannya dengan perkembangan penanganan perkara yang disebut melibatkan Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, isu tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang.Kamis, 6 Agustus 2026
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
“Apabila benar terjadi pergantian Kapolri, secara hukum tidak ada yang keliru karena hal tersebut merupakan kompetensi absolut Presiden,” ujar Prof. Juanda.
Namun demikian, ia menilai akan menjadi pertanyaan publik apabila pergantian dilakukan ketika Kapolri dinilai sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk memerangi korupsi. Karena itu, ia berharap setiap kebijakan tetap sejalan dengan semangat tersebut.
Prof. Juanda mengaku sulit membayangkan apabila pergantian Kapolri dilakukan di tengah proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang dinilai memiliki nilai strategis dan mendapat perhatian luas masyarakat.
Ia berpendapat, apabila aparat kepolisian dinilai bekerja profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, dan menjalankan arahan Presiden dalam pemberantasan korupsi, maka langkah tersebut seharusnya mendapat dukungan.
“Pengungkapan perkara korupsi berskala besar bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keberanian, profesionalisme, serta dasar pembuktian yang kuat,” katanya.
Prof. Juanda juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang selama proses penegakan hukum berlangsung.
Ia berharap masyarakat terus mengawal upaya pemberantasan korupsi dan pemerintah menunjukkan konsistensi antara komitmen yang disampaikan kepada publik dengan kebijakan yang diambil.
“Rakyat tentu berharap pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten dan tuntas sesuai prinsip negara hukum,” tutup Prof. Juanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo
















