BINews.id, JAKARTA — Perjuangan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapatkan kembali sisa hak pembayaran polis terus berlanjut. Salah seorang nasabah, Machril, kembali mendatangi Gedung Djuanda Kementerian Keuangan RI, Jalan Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 September 2026.
Kedatangan Machril bersama istrinya dan sejumlah nasabah lainnya tersebut untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Ia juga membawa surat khusus yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Machril mengungkapkan, setelah proses likuidasi Jiwasraya pada 9 Desember 2022, masih terdapat sisa hak nasabah sebesar 25,5 persen yang menurutnya hingga September 2026 belum dibayarkan.
Menurut Machril, persoalan tersebut berkaitan dengan nasabah pemegang produk Saving Plan yang sejak 2018 telah melakukan upaya penagihan atas dana yang mereka klaim sebagai haknya.
«“Kalau ditagih, alasannya selalu tidak ada cashflow. Sekarang kan sudah ada uangnya. Masak masih belum mau mengembalikan?” ujar Machril.»
Ia juga menyatakan telah membawa sejumlah dasar hukum dalam perjuangannya, termasuk Putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik terkait perkara wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
Selain putusan pengadilan, Machril menyebut adanya dokumen dan kebijakan pemerintah yang menurutnya menjadi dasar bagi tuntutan nasabah, termasuk janji pemerintah yang tercantum dalam LKPP Tahun 2020 serta Rekomendasi Pansus Jiwasraya DPD RI tanggal 7 Oktober 2022 terkait penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang tidak mengikuti program restrukturisasi.
Diterima Staf Humas DJKN
Dalam kunjungannya kali ini, Machril dan rombongan diterima oleh dua orang staf Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Machril mengaku kecewa karena berharap dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan pengaduan dan penyelesaian sisa hak nasabah.
Ia menyebut sebelumnya pernah diterima oleh jajaran DJKN dan bahkan pernah dipertemukan dengan pejabat Subdirektorat DJKN dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI bersama Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya pada 2025.
Menurut Machril, dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada jawaban resmi atas surat yang telah disampaikan. Namun, hingga kini, ia mengaku belum menerima jawaban tersebut.
Nasabah: Kami Tidak Meminta Uang PMN
Machril juga menanggapi penjelasan yang menurutnya pernah disampaikan pihak DJKN bahwa tanggung jawab pemerintah telah selesai setelah adanya Penyertaan Modal Negara (PMN).
Ia menegaskan bahwa tuntutan nasabah bukan meminta dana PMN, melainkan meminta pembayaran atas dana yang menurutnya merupakan hak pemegang polis.
«“Kami nasabah berterima kasih atas atensi pemerintah. Kami sebagai nasabah Jiwasraya sama sekali tidak menerima PMN. Lagi pula, nasabah hanya meminta uang tabungannya kembali, bukan uang PMN,” tegas Machril.»
Machril berharap pemerintahan saat ini dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan membuka jalan penyelesaian bagi nasabah yang masih menunggu pembayaran sisa haknya.
Ia menyebut sebagian nasabah yang terdampak merupakan keluarga, anak yatim, janda, hingga pensiunan yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar kewajiban, dan kembali menggerakkan aktivitas ekonomi.
“Harapan kami, sisa uang nasabah Jiwasraya dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga, membayar utang, dan tentu juga kembali berputar di masyarakat,” ujarnya.
Machril menilai penyelesaian persoalan tersebut penting agar kepastian hak para nasabah dapat diperoleh setelah proses panjang yang telah berlangsung sejak 2018.
Ia berharap Menteri Keuangan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memeriksa kembali seluruh dokumen, putusan pengadilan, serta rekomendasi yang menjadi dasar perjuangan nasabah.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat dalam rilis ini merupakan keterangan dari Machril sebagai salah satu nasabah. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan maupun DJKN terkait status sisa hak 25,5 persen tersebut masih diperlukan.
(Redaksi)
















