BINews.id, MAMASA, SULAWESI BARAT — Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Sumarorong 74.913.03, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi sorotan. Sejumlah informasi dari warga menyebut adanya dugaan penjualan solar bersubsidi dengan harga mencapai Rp14.000 per liter serta dugaan pengalihan BBM ke tempat penampungan di Desa Sibanawa, Kecamatan Sumarorong.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media. Narasumber mengklaim praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Manajer SPBU Disebut Tawarkan Solar Rp14 Ribu
Menurut keterangan narasumber, manajer SPBU berinisial IF alias Irfan diduga menawarkan solar bersubsidi dengan harga Rp14.000 per liter dengan ketentuan tertentu.
Narasumber juga menyebut pembeli atau pelansir diduga diarahkan untuk menjual kembali solar tersebut kepada seorang anggota kepolisian berinisial ANC, yang disebut memiliki tempat penampungan BBM di wilayah Desa Sibanawa.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Gudang Penampungan di Desa Sibanawa Ikut Disorot
Keberadaan tempat yang disebut sebagai gudang penampungan BBM di Desa Sibanawa juga menjadi bagian dari informasi yang beredar.
Menurut narasumber, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang dibeli dari sejumlah pelansir. Bahkan, terdapat dugaan aktivitas pengangkutan BBM menggunakan kendaraan tertentu.
Legalitas tempat penampungan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, hingga kesesuaian distribusinya menjadi sejumlah hal yang perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Nama Oknum Polisi Turut Disebut
Dalam keterangannya, narasumber menyebut seorang anggota kepolisian berinisial ANC yang disebut bertugas di jajaran Polres Mamasa.
Nama tersebut dikaitkan dengan dugaan keberadaan tempat penampungan BBM di Desa Sibanawa. Selain itu, seorang perempuan berinisial YN alias Yani, yang disebut berasal dari Malili, Sulawesi Selatan, juga diklaim mengetahui aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut bersama timnya.
Keterangan mengenai adanya seseorang yang bertugas pada bagian narkoba di wilayah Mamasa juga muncul dalam informasi tersebut. Namun, hubungan orang yang dimaksud dengan dugaan distribusi BBM tersebut belum terkonfirmasi dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Manajemen SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi terkait dugaan penjualan solar bersubsidi dengan harga Rp14.000 per liter telah diarahkan kepada manajemen SPBU Sumarorong.
Namun, hingga berita ini disusun, IF alias Irfan maupun ANC belum memberikan keterangan resmi untuk menjawab informasi dan tudingan yang disampaikan narasumber.
Tidak adanya tanggapan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran terhadap seluruh tudingan tersebut.
Kapolda Sulbar Didorong Pastikan Distribusi BBM Sesuai Ketentuan
Munculnya informasi tersebut mendorong perlunya pemeriksaan dari instansi berwenang guna memastikan tata kelola distribusi solar bersubsidi di wilayah Sumarorong berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dapat mencakup data penyaluran BBM, rekaman CCTV SPBU, transaksi dan dokumen pembelian, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta legalitas tempat yang disebut sebagai gudang penampungan di Desa Sibanawa.
Apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan internal maupun proses hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Transparansi pemeriksaan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi masyarakat, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Media infoviralsulawesi.com mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi manajemen SPBU Sumarorong, pihak yang disebut dalam informasi tersebut, maupun instansi terkait.
(Red-Tim)
















