BINews.id, LEBAK, BANTEN — Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) mendorong seluruh penambang rakyat atau penambang tradisional untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib, aman, bertanggung jawab, serta memperhatikan kebersihan dan kelestarian lingkungan.
APTRINDO menilai keberadaan pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Aktivitas tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat, termasuk menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menciptakan perputaran ekonomi di daerah.
Namun, manfaat ekonomi tersebut, menurut APTRINDO, perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, keselamatan kerja, keamanan, kebersihan, serta pengelolaan lingkungan.
“Penambangan rakyat harus dilakukan secara tertib, aman dan bertanggung jawab. Aspek keselamatan, kebersihan dan lingkungan tidak boleh diabaikan,” demikian sikap APTRINDO dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat.
Dorong Pembinaan, Bukan Sekadar Penertiban
Di sisi lain, APTRINDO mengimbau seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar dalam melakukan pembinaan maupun penertiban terhadap kegiatan pertambangan rakyat tetap mengedepankan aturan hukum, komunikasi, pembinaan, serta solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APTRINDO berpandangan bahwa masyarakat penambang perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Apabila terdapat persoalan atau pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, secara terbuka, objektif, dan proporsional.
Menurut APTRINDO, pendekatan komunikasi dan pembinaan menjadi bagian penting agar masyarakat memahami ketentuan yang harus dipenuhi sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan dalam kegiatan pertambangan.
Pertambangan Rakyat Harus Berjalan Sesuai Regulasi
Secara hukum, sektor pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Kerangka regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pengaturan mengenai pertambangan rakyat dan tata kelola wilayah pertambangan rakyat.
APTRINDO menilai pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar masyarakat penambang tidak hanya mengetahui peluang ekonomi dari kegiatan pertambangan, tetapi juga memahami kewajiban hukum, keselamatan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
APTRINDO: Pertambangan Rakyat Harus Memberi Manfaat
APTRINDO menegaskan komitmennya untuk mendorong terwujudnya pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, sejahtera, berkeadilan, serta berwawasan lingkungan.
Pertambangan rakyat, menurut APTRINDO, tidak semata-mata persoalan kegiatan ekonomi. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, keberlangsungan lingkungan, keselamatan pekerja, serta kepastian hukum.
Karena itu, diperlukan sinergi antara penambang rakyat, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
APTRINDO mengajak seluruh penambang rakyat untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan, keselamatan kerja, kebersihan dan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Dari Rakyat Untuk Rakyat, Penambang Sejahtera dan Berkeadilan.”
APTRINDO
Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia
( Tim media)
















