BINews.id, PANDEGLANG — Polemik dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk meminta audiensi sekaligus menggelar konferensi pers.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status material hasil bongkaran, kewenangan pemanfaatan atau penjualan, mekanisme transaksi, hingga pertanggungjawaban uang hasil penjualan yang disebut sekitar Rp900 ribu.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan pihaknya ingin polemik tersebut dibuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
«“Kami akan melayangkan surat resmi untuk audiensi sekaligus konferensi pers. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pernyataan lisan,” ujar Raeynold.»
Menurut Raeynold, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang. Di antaranya, siapa yang memiliki kewenangan terhadap genteng hasil pembongkaran, apakah terdapat berita acara pembongkaran, bagaimana proses penjualan dilakukan, siapa pembelinya, berapa nilai transaksi sebenarnya, serta ke mana uang hasil penjualan tersebut dipergunakan dan dicatat.
Bukan Sekadar Soal Genteng Bekas
Raeynold menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak semata-mata berkaitan dengan nilai uang yang disebut sekitar Rp900 ribu. Hal yang lebih penting adalah memastikan prosedur, kewenangan, dan pertanggungjawaban administrasi dalam pengelolaan material hasil pembongkaran.
«“Jangan sampai persoalan berhenti hanya karena disebut barang bekas. Status barang tersebut tetap perlu diperjelas, termasuk siapa yang berwenang menentukan pemanfaatan atau penjualannya,” tegasnya.»
Ia menambahkan, GOW-BANTEN tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.
«“Kalau prosedurnya benar, silakan dijelaskan dan tunjukkan dasar dokumennya. Kalau ada kekeliruan administratif, tentu harus diperbaiki. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum fakta dan dokumen diperiksa,” katanya.»
GOW-BANTEN Siapkan Pertanyaan Konkret
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan audiensi nantinya tidak sekadar menjadi agenda seremonial.
Menurutnya, pihaknya akan membawa sejumlah pertanyaan konkret kepada Disdikpora Pandeglang.
«“Kami ingin mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar penjualan, apakah ada berita acara, berapa jumlah material yang dijual, siapa pembelinya, berapa nilai transaksinya dan bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan,” ujar Jaka.»
Jaka menilai dokumen menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi agar tidak muncul berbagai tafsir di tengah masyarakat.
«“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tetapi ketika ada persoalan menyangkut material hasil pembongkaran dan uang hasil penjualan, tentu harus ada penjelasan yang terang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.»
Soroti Mekanisme Pengawasan Sekolah
Selain meminta klarifikasi terkait SMP YPP Sobang, GOW-BANTEN juga berencana mempertanyakan mekanisme pengawasan Disdikpora terhadap pengelolaan material hasil pembongkaran sekolah.
Menurut Jaka, persoalan tersebut penting untuk diperjelas agar terdapat standar administrasi yang jelas dalam setiap kegiatan pembangunan maupun revitalisasi sekolah.
«“Pertanyaannya bukan hanya soal satu sekolah. Kami juga ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap material hasil pembongkaran secara umum. Jangan sampai ada celah administrasi yang kemudian menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.»
GOW-BANTEN memastikan surat audiensi dan konferensi pers akan segera dilayangkan kepada Disdikpora Kabupaten Pandeglang.
Organisasi tersebut juga meminta agar dalam pertemuan nantinya hadir pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai status material dan proses pengelolaannya.
Menunggu Penjelasan Resmi Disdikpora
Raeynold kembali menegaskan bahwa langkah GOW-BANTEN merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Kami tidak ingin ada vonis sepihak, tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut kewenangan dan pertanggungjawaban berhenti tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, sejumlah aspek terkait dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, termasuk status material, dasar kewenangan penjualan, dokumen pembongkaran, mekanisme transaksi, pihak pembeli, serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan, masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
GOW-BANTEN menyatakan akan membawa seluruh pertanyaan tersebut dalam agenda audiensi dengan Disdikpora Pandeglang. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran tersebut dilakukan.
(Penulis: Team/Red)
















