BINews.id, CIBINONG, BOGOR — Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Bogor terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lahirnya gerakan Petisi 2026 Anti Korupsi.
Gerakan tersebut menargetkan pengumpulan 1 juta tanda tangan warga Kabupaten Bogor sebagai bentuk aspirasi dan dorongan agar proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Riswan Riswanto, menggagas pembentukan Petisi 2026 Anti Korupsi bersama sejumlah aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta elemen masyarakat lainnya.
Kepengurusan petisi tersebut resmi dibentuk pada Minggu, 20 September 2026. Riswan Riswanto dipercaya sebagai Ketua, sementara Ikbal menjabat Sekretaris Jenderal.
Penggalangan tanda tangan dimulai sejak Senin, 21 September 2026 hingga Minggu, 27 September 2026. Kegiatan dipusatkan di kawasan Halaman Alun-Alun Pemda Kabupaten Bogor dan diperluas ke sejumlah pasar serta kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Soroti Dua Perkara KPK di Kabupaten Bogor
Gerakan ini muncul di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi oleh KPK di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyatakan masih mendalami mekanisme pemotongan, alur perintah, serta aliran uang hasil dugaan pemotongan tersebut. Hingga perkembangan yang diberitakan KPK pada September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain perkara Bappenda, KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK juga belum mengumumkan tersangka.
Namun demikian, masyarakat perlu membedakan perkara tersebut dengan OTT KPK di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. Dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor itu, KPK telah mengumumkan delapan tersangka pada 15 September 2026.
KPK kemudian melanjutkan penyidikan dengan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026 dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Petisi Akan Diserahkan ke DPRD Kabupaten Bogor
Riswan Riswanto dan pengurus Petisi 2026 Anti Korupsi berencana menyerahkan hasil penggalangan tanda tangan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 28 September 2026.
Penyerahan akan disertai aksi penyampaian aspirasi di halaman gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Masyarakat yang tergabung dalam gerakan tersebut meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan tata kelola pemerintahan.
Mereka juga meminta agar proses hukum yang sedang ditangani KPK dikawal secara objektif serta tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah saksi.
PERKOMHAN Berikan Dukungan
Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Malpraktik Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi alias Asep Tagor, menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/9/2026), Asep Tagor turut membubuhkan tanda tangan dalam petisi.
“Petisi 2026 ini hadir sebagai lembaga independen untuk mengawasi dan mengawal KPK serta aparat penegak hukum lainnya agar proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan sehingga tercapai kepastian hukum bagi pelaku kejahatan korupsi,” ujar Asep Tagor.
Menurut Asep, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara hukum yang menyangkut kepentingan publik.
Ia menilai pengawasan masyarakat diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika lembaga seperti KPK tidak menindak dengan serius dan jujur, rakyat Indonesia akan semakin miskin. Karena itu diperlukan pengawasan independen,” katanya.
Asep juga menyatakan PERKOMHAN siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Tunggu Kepastian Hukum
Petisi 2026 Anti Korupsi menegaskan gerakan tersebut tidak hanya berhenti pada pengumpulan tanda tangan.
Pengurus menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara yang tengah ditangani KPK, khususnya dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk perkara Bappenda dan Dinas Pendidikan.
Masyarakat, kata mereka, menginginkan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, serta setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Dengan target satu juta tanda tangan, Petisi 2026 Anti Korupsi kini berupaya menjadikan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Sumber: PERKOMHAN
( Tim media)
















