BINews.id, SOPPENG, SULAWESI SELATAN — Dugaan persoalan jual beli tanah kavling menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UN, yang disebut bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng pada bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang pembeli berinisial DD mengaku belum menerima kembali uang sebesar Rp50 juta yang telah diserahkannya sebagai uang muka pembelian empat kavling tanah di kawasan Jalan Nene Urang, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Menurut keterangan DD, tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp25 juta per kavling. Untuk empat kavling, nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp100 juta. Dalam kesepakatan awal, DD menyerahkan uang muka Rp50 juta, sedangkan pelunasan disebut akan dilakukan setelah sertifikat tanah diterbitkan.
Namun, proses penerbitan sertifikat kemudian disebut mengalami kendala.
DD mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi tanah tersebut berada di kawasan penghijauan atau hutan kota sehingga sertifikat atas tanah tersebut disebut tidak dapat diterbitkan.
Sertifikat Bermasalah, Pembeli Minta Uang Dikembalikan
Merasa dirugikan, DD kemudian meminta agar uang muka Rp50 juta yang telah diserahkan kepada UN dikembalikan.
DD mengaku UN sempat menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah tanah yang sebelumnya dibeli DD berhasil dijual kembali kepada pihak lain.
«“Saya akan kembalikan uangnya kalau tanah itu sudah terjual kembali,” ujar DD menirukan pernyataan UN.»
Persoalan kembali mencuat ketika DD mengaku mengetahui bahwa tanah tersebut kemudian telah ditawarkan atau dijual kembali kepada pihak lain.
Namun, menurut DD, meski tanah disebut telah dijual kembali, uang Rp50 juta yang menjadi haknya hingga kini belum dikembalikan.
DD juga mengaku mengalami kesulitan menghubungi UN untuk memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana tersebut.
Tanah Disebut Dijual Kembali kepada Pihak Lain
DD turut menyebut adanya informasi dari pihak yang disebut berkaitan dengan Pertanahan Soppeng mengenai tanah yang sebelumnya menjadi objek transaksi tersebut.
Menurut DD, pihak berinisial AS, yang disebut berasal dari Pertanahan Soppeng, mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual kembali oleh UN kepada pihak lain meskipun belum memiliki sertifikat.
Informasi tersebut menjadi salah satu alasan DD meminta kejelasan mengenai status tanah, legalitas transaksi, serta dasar kewenangan pihak yang melakukan penjualan.
DD mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan apakah transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menduga terdapat unsur penipuan atau penggelapan dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih merupakan versi DD dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Status Kawasan Penghijauan Jadi Sorotan
Selain persoalan uang muka, status tanah juga menjadi perhatian.
DD mempertanyakan kebenaran informasi bahwa lokasi tanah masuk dalam kawasan penghijauan atau hutan kota. Jika benar, menurutnya, perlu ada penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status, batas kawasan, peruntukan, serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Kejelasan mengenai status tanah dinilai penting agar tidak kembali terjadi transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat.
UN Belum Berikan Tanggapan
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada UN melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, UN belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Media juga masih membuka ruang bagi UN maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara utuh mengenai duduk perkara transaksi tanah tersebut.
DD berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan uang sebesar Rp50 juta yang telah diserahkannya dapat dikembalikan.
Ia juga berharap instansi terkait dapat memberikan kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang menjadi objek transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penipuan maupun penggelapan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih berdasarkan keterangan DD. Kepastian mengenai status tanah, legalitas transaksi, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang untuk memeriksanya.
(Red-Tim)
















