BINews.id, SERANG, BANTEN — Dugaan aktivitas penampungan dan penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah kempu berisi solar di sebuah lokasi yang disebut sebagai lapak BBM memunculkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul, status BBM, legalitas penyimpanan hingga peruntukannya.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan solar di lokasi. Asal-usul BBM, dokumen pembelian, pihak pemasok, pengguna akhir, serta legalitas penyimpanan dan penyaluran perlu diverifikasi berdasarkan bukti.
Penelusuran di Lokasi
Berdasarkan penelusuran tim media pada Minggu (21/9/2026), terlihat sejumlah kempu dalam kondisi berisi solar di lokasi yang berada di wilayah Desa Batukuda.
Tim kemudian bertemu seorang pria berkacamata yang disebut berjaga di lokasi. Pria tersebut mengarahkan tim menuju sebuah saung kecil di bagian bawah area dan meminta kartu identitas pers atau KTA anggota media untuk didokumentasikan.
Dalam percakapan tersebut, pria itu menyampaikan adanya pemberian yang disebut sebagai “jatah” kepada wartawan maupun LSM.
“Kalau untuk jatah media, wartawan atau LSM yang datang ke sini sudah dikasih jatah 50 per orang, ya untuk bensin,” ujar pria tersebut sebagaimana disampaikan kepada tim.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana, pihak pemberi, tujuan pemberian, serta apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan aktivitas di lokasi.
Pria tersebut menjelaskan bahwa dokumentasi KTA dilakukan untuk menghindari pencatatan ganda apabila terdapat media atau pihak lain yang datang lebih dari satu kali.
Namun, keterangan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak pengelola atau pemilik lokasi.
Kehadiran Pria Berseragam Ikut Dipertanyakan
Tidak lama setelah itu, seorang pria yang disebut mengenakan seragam aparat datang menggunakan sepeda motor jenis KLX yang disebut sebagai kendaraan dinas.
Kehadiran pria berseragam tersebut turut menjadi perhatian karena lokasi sedang disorot terkait dugaan penampungan dan penyediaan solar untuk kebutuhan alat berat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi, apakah sedang menjalankan tugas kedinasan, melakukan pengawasan, atau memiliki kepentingan lain.
Apabila benar merupakan anggota suatu institusi, identitas, satuan, tujuan kedatangan, dan dasar penugasannya penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bukan Soal “Kencingan” Solar
Penelusuran kali ini tidak berkaitan dengan dugaan praktik “kencingan” solar dari kendaraan dump truck.
Fokusnya adalah dugaan keberadaan solar yang ditampung dalam kempu dan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat.
Meski demikian, status solar tersebut belum dapat dipastikan. Apakah BBM subsidi atau non-subsidi, dari mana diperoleh, siapa pemasoknya, serta apakah penyimpanan dan penyalurannya telah memenuhi ketentuan, seluruhnya masih membutuhkan verifikasi.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain:
asal-usul dan sumber pasokan solar;
jenis serta status BBM;
dokumen pembelian;
pihak pemasok dan pengguna;
peruntukan solar untuk alat berat;
legalitas penyimpanan dan penyaluran;
serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu tokoh atau sesepuh di wilayah Mancak. Namun, informasi tersebut masih dalam penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ketum GWI Minta Pemeriksaan Berdasarkan Bukti
Ketua Umum DPP GWI Syamsul Bahri meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa keberadaan solar, tetapi juga menelusuri rantai pasoknya apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pemeriksaan dapat diarahkan pada sumber BBM, pemasok, proses pengangkutan, transaksi, pengguna akhir, hingga legalitas penyimpanan.
“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau BBM non-subsidi, buktikan asal-usulnya. Kalau digunakan untuk alat berat, jelaskan peruntukannya. Dan kalau ada aparat yang hadir di lokasi, jelaskan kapasitas kedatangannya,” demikian substansi sorotan yang disampaikan dalam konteks penelusuran tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar informasi dari lapangan.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang BBM, diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran.
Pengelola Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola maupun pemilik lokasi terkait asal-usul solar, legalitas penampungan, peruntukan BBM untuk alat berat, informasi mengenai “jatah” Rp50 ribu kepada media atau LSM, serta kehadiran pria berseragam di lokasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pengelola, pemilik usaha, aparat maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, keberadaan kempu berisi solar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status dan legalitasnya tetap harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Fakta lapangan perlu diverifikasi, dugaan harus diuji, dan apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan bukti.
(Novaldo)
















