BINews.id, JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026), kembali mengguncang publik. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaa praktik korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK membenarkan adanya OTT tersebut. Dalam perkembangan awal, sebanyak 17 orang dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak lainnya.
Temuan uang dalam jumlah besar turut menjadi sorotan. Sejumlah laporan menyebut tim KPK menemukan 17 koper dan tas berisi uang rupiah serta valuta asing yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar di sebuah kediaman. Namun, rincian barang bukti dan konstruksi perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Juru Bicara KPK menyatakan operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Hingga tahap pemeriksaan awal, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Bukan Kali Pertama Berhadapan dengan Kasus Korupsi
Nama Fahd A. Rafiq bukanlah nama baru dalam perkara korupsi. Pada 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fahd setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp3,411 miliar dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd juga dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Cipinang pada Oktober 2017.
Catatan hukum tersebut membuat perkembangan OTT terbaru di Bogor menjadi perhatian lebih besar. Apabila dalam perkara baru nantinya pengadilan kembali menyatakan Fahd bersalah, maka status sebagai orang yang pernah menjalani pidana korupsi akan menjadi bagian penting dalam melihat rekam jejak hukumnya.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PPWI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut langkah KPK dan meminta proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dilakukan secara transparan serta tidak pandang bulu.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan korupsi harus diarahkan untuk membongkar seluruh mata rantai, bukan hanya berhenti pada pihak yang tertangkap tangan.
“Korupsi merupakan kejahatan yang merusak keuangan negara, mencederai rasa keadilan masyarakat, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.”
Wilson menilai, apabila seseorang yang pernah menjalani hukuman karena korupsi kembali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana serupa, aparat penegak hukum dan pengadilan harus mempertimbangkan seluruh rekam jejak hukum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum harus berdiri di atas kepentingan politik, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya.
PPWI Desak KPK Bongkar Aliran Dana
PPWI juga mendesak KPK tidak berhenti pada proses penangkapan. Aliran dana, pihak pemberi dan penerima, perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri secara menyeluruh.
Apalagi, informasi mengenai temuan uang tunai dalam jumlah besar dalam rangkaian OTT tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul, tujuan, dan hubungan uang tersebut dengan perkara pengurusan HGB.
“Publik berhak mengetahui konstruksi perkara secara utuh. Jika ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses berdasarkan alat bukti. Jangan sampai perkara berhenti pada aktor lapangan sementara aktor utama tidak tersentuh,” ujar Wilson.
Hukuman Maksimal dan Efek Jera
PPWI menilai hukuman terhadap pelaku korupsi harus mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat, politisi, pengusaha, maupun pihak lain yang mencoba memperdagangkan kewenangan negara.
Terkait wacana hukuman paling berat bagi koruptor berulang, penerapannya tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian di pengadilan.
Bagi PPWI, prinsip utamanya sederhana:
tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Kasus OTT BPN Bogor kini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sejauh mana KPK mampu mengurai jaringan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan harus diberikan.
Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan kekuasaan.
(TIM/Red)
















