BINews.id, LEBAK — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok B3 (Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui) di Desa Cireundeu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan. Pemerintah Desa Cireundeu menyampaikan sejumlah aduan warga terkait kualitas makanan hingga mekanisme distribusi yang dinilai perlu evaluasi.Jumat, 4 September 2026
Program MBG yang telah berjalan kurang lebih satu tahun, sejak 2025 hingga 2026, pada prinsipnya mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa Cireundeu. Program tersebut dinilai sejalan dengan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, di balik dukungan tersebut, Pemerintah Desa Cireundeu meminta adanya pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan MBG ke wilayah desa tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Cilograng selaku Satgas MBG Kecamatan, Pemerintah Desa Cireundeu menyebut SPPG yang memasok MBG untuk kelompok B3 di wilayahnya adalah SPPG Salera 5 atau nama lain, yang berlokasi di Gedung Waluya, Kampung Paneruan, jalur Jalan Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kualitas buah yang diterima penerima manfaat.
Pemerintah Desa Cireundeu menyampaikan adanya aduan warga mengenai buah-buahan yang diduga sudah dalam kondisi tidak layak atau busuk saat didistribusikan pada 20 Agustus 2026 di Pos 2 Desa Cireundeu.
Persoalan berikutnya menyangkut pola distribusi ke sejumlah lokasi penerima manfaat.
Di Kampung Cireundeu Girang RT 01 dan RT 02/RW 02, Pos 3, Pemerintah Desa menyebut biaya transportasi distribusi selama ini dibebankan kepada PIC kader. Pasalnya, kendaraan distribusi MBG disebut hanya mengantar sampai jalan raya dan tidak melanjutkan perjalanan menuju lokasi sasaran yang berjarak sekitar 1,5 kilometer.
Biaya tersebut, menurut surat Pemerintah Desa, telah ditanggung PIC kader hingga 3 September 2026.
Persoalan serupa disebut terjadi di Kampung Citarate RT 03/RW 01, Pos 1. Jarak lokasi sasaran sekitar 2 kilometer dari tempat distribusi sehingga makanan disebut tidak selalu diambil setiap hari oleh penerima manfaat.
Pemerintah Desa menyatakan kondisi tersebut membuat PIC kader kembali harus menanggung biaya distribusi hingga 4 September 2026.
Dampaknya bahkan disebut berimbas pada penyerapan makanan MBG.
Pada 4 September 2026, makanan MBG yang diperuntukkan bagi penerima manfaat B3 di Kampung Cireundeu Girang, Pos 3, disebut tidak terserap seluruhnya oleh warga. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa menyatakan makanan kemudian dibawa kembali oleh kendaraan SPPG karena proses distribusi hanya sampai jalan raya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena program MBG pada dasarnya tidak hanya menyangkut penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memastikan makanan benar-benar sampai kepada kelompok sasaran dalam kondisi layak dan dapat dikonsumsi.
Selain kualitas dan distribusi, Pemerintah Desa Cireundeu turut menyoroti persoalan insentif bagi PIC kader. Pemerintah Desa meminta agar pemberian insentif memperhatikan unsur kewajaran dan nilai yang manusiawi, mengingat kader turut berperan dalam proses distribusi kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Cireundeu menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik program MBG dan tidak bermaksud menghambat pelaksanaannya. Sebaliknya, berbagai aduan tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi agar program yang menjadi salah satu agenda pemerintah tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Desa meminta Camat Cilograng selaku Satgas MBG Kecamatan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola SPPG yang memasok MBG ke Desa Cireundeu.
“Evaluasi diperlukan agar pelaksanaan MBG tepat sasaran dan sesuai dengan cita-cita hadirnya program Makan Bergizi Gratis di Indonesia,” demikian substansi permohonan Pemerintah Desa Cireundeu.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pihak pengelola SPPG dan Satgas MBG Kecamatan Cilograng untuk memastikan seluruh persoalan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
Publik tentu berharap program MBG, khususnya bagi Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui, tidak berhenti pada aspek penyediaan makanan. Kualitas bahan pangan, ketepatan distribusi, keterjangkauan lokasi penerima manfaat, hingga penghargaan terhadap kader yang terlibat harus menjadi bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak SPPG Salera 5 maupun Satgas MBG Kecamatan Cilograng terkait berbagai aduan yang disampaikan Pemerintah Desa Cireundeu tersebut.
( Redaksi)
















