BINews.id, CILEGON — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak Polda Banten dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas serta menghentikan setiap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.
Syamsul menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan atau koordinasi administratif. Menurutnya, dugaan aktivitas tambang tanpa legalitas harus segera diverifikasi di lapangan dan apabila terbukti ilegal, wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut juga menyasar aspek pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan.
Pasalnya, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Kepuh sebelumnya mendapat perhatian setelah Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, dikonfirmasi mengenai keberadaan kegiatan tersebut.
Agus disebut menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi Syamsul.
“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.
Menurutnya, aktivitas pertambangan bukan kegiatan yang berlangsung secara tersembunyi tanpa meninggalkan jejak. Keberadaan alat berat, kendaraan pengangkut material, perubahan bentang alam hingga potensi dampak lingkungan semestinya menjadi bagian dari objek pengawasan pemerintah dan aparat di wilayah.
Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui Sekretaris Dinas, H. Dedi.
Dalam komunikasi tersebut, Dedi disebut menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas. Pihaknya juga disebut akan melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima titik lokasi.
“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.
Bagi Syamsul, informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual. Sebab, status legal atau ilegal sebuah kegiatan pertambangan harus dipastikan berdasarkan dokumen perizinan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Jika nantinya terbukti kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, Syamsul meminta pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif.
“Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana dugaan aktivitas tersebut dapat berlangsung apabila benar tidak memiliki legalitas.
“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Syamsul menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai izin pertambangan, tetapi juga menyangkut pengawasan pemerintah, penegakan hukum, tata kelola lingkungan serta potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.
DESAK POLDA BANTEN TURUN TANGAN
Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali mendesak Polda Banten bersama stakeholder terkait segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Kecamatan Ciwandan.
“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.
Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon tidak sekadar menunggu laporan, tetapi turun langsung untuk memastikan fakta di lapangan.
Menurut Syamsul, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan pertambangan yang berada di wilayahnya.
“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.
Syamsul menegaskan, transparansi menjadi hal penting agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten terkait status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penanganan atas dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Kepuh tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
( Redaksi)
















